Seratus Narapidana Risiko Tinggi Kasus Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil tindakan tegas dengan memindahkan 100 narapidana berisiko tinggi yang terlibat dalam kasus narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan pengamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran berat yang berulang kali dilakukan oleh para narapidana, termasuk kepemilikan narkoba dan telepon seluler.

Menurut keterangan resmi dari Humas Ditjenpas, Rika Aprianti, pemindahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membersihkan lapas dan rumah tahanan (rutan) dari peredaran narkoba dan penggunaan perangkat komunikasi ilegal. Pemindahan narapidana dari 11 lapas dan rutan di wilayah Riau ke Nusakambangan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi narapidana lain. Penindakan tegas ini bertujuan untuk mengamankan lapas dari pengaruh buruk narkoba dan memberikan pelajaran bagi warga binaan lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama.

Dasar pemindahan ini didasarkan pada hasil penyelidikan, pemeriksaan, asesmen, dan aturan yang berlaku. Ditjenpas berharap bahwa langkah ini dapat meyakinkan masyarakat tentang keseriusan upaya pemasyarakatan dalam membersihkan lapas dan rutan dari narkoba dan telepon seluler.

Adapun, pemindahan 100 narapidana ke Nusakambangan dilaksanakan pada hari Jumat, 30 Mei 2025, dengan aman dan lancar. Mereka ditempatkan di lapas dengan tingkat keamanan maksimum dan super maksimum. Sistem pengamanan super maksimum menerapkan sistem one man one cell, di mana setiap narapidana ditempatkan dalam sel terpisah dengan interaksi yang sangat terbatas dan pengawasan ketat melalui CCTV.

Operasi pemindahan ini dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan Internal bersama tim dari Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas, pegawai kantor Wilayah Ditjenpas Riau, dan bekerja sama dengan Brimobda Riau.

Saat ini, lebih dari 700 narapidana berisiko tinggi yang terlibat dalam pelanggaran narkoba di lapas dan rutan telah menerima sanksi berupa penempatan di tingkat pengamanan super maksimum dan maksimum di Nusakambangan. Ditjenpas berharap bahwa dengan kebijakan ini, lapas dan rutan dapat menjadi lingkungan yang aman bagi pembinaan warga binaan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang sadar akan kesalahan mereka dan bermanfaat bagi masyarakat.