Antisipasi Lonjakan COVID-19, Kemenkes Perketat Pengawasan di Fasilitas Kesehatan

Merespon peningkatan kasus COVID-19 di beberapa negara Asia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengambil langkah antisipatif dengan mengeluarkan serangkaian arahan yang ditujukan kepada berbagai fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh tanah air.

Surat edaran yang dikeluarkan Kemenkes ini menekankan pentingnya peningkatan kewaspadaan terhadap COVID-19, serta penyakit-penyakit lain yang berpotensi menjadi kejadian luar biasa (KLB) atau wabah. Arahan ini ditujukan kepada Dinas Kesehatan di berbagai daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, dan seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Negara-negara seperti Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura mengalami peningkatan kasus COVID-19 yang signifikan. Di Thailand, varian yang dominan adalah XEC dan JN.1. Singapura didominasi oleh LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), sementara Hongkong melaporkan JN.1 sebagai varian utama. Malaysia mencatat XEC (turunan J.1) sebagai varian yang paling banyak ditemukan.

Walaupun terjadi peningkatan kasus di beberapa negara tetangga, Kemenkes mencatat bahwa tingkat penularan dan angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia masih terkendali dan tergolong rendah. Data terkini menunjukkan tren penurunan kasus konfirmasi mingguan pada pekan ke-20.

Berikut adalah sembilan arahan utama yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan untuk fasilitas pelayanan kesehatan:

  • Pemantauan Intensif: Fasilitas kesehatan diminta untuk terus memantau perkembangan situasi COVID-19 secara global melalui sumber-sumber resmi dari pemerintah dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
  • Peningkatan Pelaporan: Pelaporan kasus Influenza-like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infections (SARI), Pneumonia, dan COVID-19 harus ditingkatkan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) di platform yang telah disediakan.
  • Respons Cepat KLB: Jika terdeteksi peningkatan kasus yang berpotensi menjadi KLB, fasilitas kesehatan wajib melaporkan dalam waktu kurang dari 24 jam melalui Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC).
  • Pelaporan Spesimen COVID-19: Hasil pemeriksaan spesimen COVID-19 harus dilaporkan secara berkala melalui aplikasi All Record Tc-19.
  • Kewaspadaan Standar: Penerapan kewaspadaan standar dalam pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan harus diperkuat.
  • Penguatan Pelayanan Rujukan: Rumah sakit yang termasuk dalam jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging harus meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan.
  • Promosi Kesehatan: Kegiatan promosi kesehatan tentang kewaspadaan terhadap COVID-19 harus ditingkatkan di masyarakat.
  • Deteksi dan Respons Kasus: Pelaksanaan deteksi dan respons kasus harus dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Perlindungan Tenaga Kesehatan: Kesehatan seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan harus tetap dijaga sebagai garda terdepan dalam penanganan COVID-19.