Visa Mujamalah Ditiadakan: Impian Haji Furoda 2025 Pupus Bagi Ribuan Jemaah Indonesia

Mimpi Haji Furoda 2025 Kandas: Penutupan Visa Mujamalah Arab Saudi Jadi Pemicu

Ribuan calon jemaah haji furoda asal Indonesia harus menelan pil pahit setelah impian mereka untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 2025 terpaksa dibatalkan. Penyebab utama dari kegagalan ini adalah penutupan penerbitan visa haji furoda, yang juga dikenal sebagai visa mujamalah, oleh pemerintah Arab Saudi.

Haji furoda, sebuah opsi bagi umat Muslim yang ingin menunaikan ibadah haji tanpa harus menunggu antrean panjang seperti pada haji reguler, kini menjadi sorotan. Jalur ini mengandalkan visa mujamalah, undangan khusus dari pemerintah Arab Saudi yang diberikan kepada individu atau kelompok tertentu sebagai bentuk penghormatan atau bagian dari hubungan diplomatik. Karena sifatnya yang eksklusif dan tidak terikat pada kuota resmi pemerintah Indonesia, biaya haji furoda cenderung lebih mahal dibandingkan dengan haji reguler atau haji khusus.

Namun, kebijakan terbaru dari Arab Saudi telah mengubah segalanya. Pemerintah Saudi secara resmi menutup penerbitan visa mujamalah pada tanggal 26 Mei 2025, sebuah keputusan yang dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI, Hilman Latief. Penutupan ini secara efektif membatalkan keberangkatan ribuan calon jemaah haji furoda yang telah mempersiapkan diri secara finansial dan spiritual.

Faktor-faktor di Balik Penutupan Visa Mujamalah

Beberapa faktor menjadi penyebab utama di balik keputusan pemerintah Arab Saudi untuk tidak menerbitkan visa mujamalah pada tahun 2025:

  • Penutupan Penerbitan Visa: Pemerintah Arab Saudi, melalui sistem pelaporan elektronik Masar Nusuk, telah secara resmi mengumumkan penutupan penerbitan visa mujamalah untuk musim haji tahun ini.
  • Reformasi Digital dan Penataan Haji: Langkah ini diduga sebagai bagian dari upaya reformasi digital dan penataan penyelenggaraan haji yang lebih teratur dan efisien.
  • Keterbatasan Kuota dan Prerogatif Kerajaan: Visa mujamalah adalah hak prerogatif Kerajaan Arab Saudi dan tidak memiliki alokasi kuota yang pasti setiap tahunnya. Keputusan mengenai jumlah dan pembagian visa sepenuhnya berada di tangan Kerajaan.

Dampak Bagi Jemaah dan Penyelenggara

Kegagalan keberangkatan ini tidak hanya berdampak pada jemaah yang telah membayar biaya tinggi untuk haji furoda, tetapi juga menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi penyelenggara perjalanan haji. Beberapa biro perjalanan bahkan harus menanggung kerugian hingga miliaran rupiah akibat pembatalan mendadak ini.

Banyak travel haji telah mengeluarkan biaya untuk berbagai keperluan seperti:

  • Pembayaran layanan Masa'ir (layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina)
  • Pemesanan tiket pesawat dan hotel, bahkan beberapa travel telah meningkatkan kualitas hotel dari bintang 3 ke bintang 5.
  • Biaya operasional lainnya, termasuk transportasi dan pemeriksaan kesehatan jemaah.

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (AMPHURI) memperkirakan bahwa kerugian yang dialami setiap travel bisa mencapai Rp 1-2 miliar untuk setiap kelompok jemaah yang terdiri dari sekitar 50 orang.

Imbauan dan Langkah Antisipatif

Mengingat kejadian ini, Kementerian Agama RI mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih jalur haji dan menyarankan untuk mengikuti jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah guna menghindari risiko serupa di masa depan. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antrean yang tidak melalui jalur resmi, karena risiko kegagalan keberangkatan sangat tinggi.

Haji furoda, meskipun menawarkan jalur cepat tanpa antrean panjang, memiliki risiko tinggi karena bergantung pada kebijakan dan keputusan pemerintah Arab Saudi yang dapat berubah sewaktu-waktu.