Tragedi di Pidie Jaya: Suami Tega Habisi Nyawa Istri Akibat Cemburu Aktivitas TikTok

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali mencoreng Aceh. Seorang wanita berinisial H (43), warga Desa Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, ditemukan tewas di kediamannya pada Rabu (28/5) dini hari. Tragisnya, pelaku pembunuhan adalah suaminya sendiri, S (54). Motif pembunuhan ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh kecemburuan pelaku terhadap aktivitas korban di media sosial TikTok.

Kepolisian Resor Pidie Jaya, melalui Kapolres AKBP Ahmad Faisal, mengungkapkan bahwa insiden bermula dari pertengkaran yang dipicu oleh rasa cemburu pelaku. Korban, diketahui aktif melakukan siaran langsung di platform TikTok, yang kemudian memicu pertengkaran hebat antara keduanya. Pertengkaran tersebut mencapai puncaknya ketika pelaku, dalam kondisi kalap, mengambil sehelai sarung dan melilitkannya ke leher korban hingga menyebabkan kematian.

Suara gaduh dari dalam kamar tidur korban ternyata didengar oleh salah seorang anak mereka. Merasa curiga, sang anak mencoba mendobrak pintu kamar. Pemandangan mengerikan menyambutnya saat pintu berhasil dibuka. Korban ditemukan sudah tidak bernyawa, sementara pelaku masih berada di tempat kejadian. Setelah kejadian itu, pelaku langsung melarikan diri.

Anak korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tim dari Polres Pidie Jaya bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku beberapa jam kemudian. S ditangkap saat bersembunyi di kawasan Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, pada Rabu (28/5) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Jenazah korban telah dibawa ke RSUZA di Banda Aceh untuk dilakukan autopsi, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," jelas AKBP Ahmad Faisal.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Pidie Jaya sejak 29 Mei dan akan ditahan hingga 17 Juni 2025. Pelaku akan menjalani proses penyidikan atas perbuatannya. S dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah 15 tahun penjara.

Kapolres Pidie Jaya juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Beliau juga mengapresiasi gerak cepat seluruh personel Polres Pidie Jaya dalam mengungkap kasus pembunuhan ini.