Investasi Bodong Berkedok Trading Online: Warga Bekasi Rugi Rp615 Juta, Polisi Terima Laporan
Investasi Bodong Berkedok Trading Online: Warga Bekasi Rugi Rp615 Juta, Polisi Terima Laporan
Seorang warga Pondok Gede, Kota Bekasi, bernama Pandu Wahyu, mengalami kerugian finansial yang signifikan akibat terjerat kasus investasi bodong berkedok trading online. Total kerugian yang dideritanya mencapai angka fantastis, yakni Rp615 juta. Pandu, yang mengaku bukan pemula dalam dunia investasi saham, menyatakan dirinya tergiur oleh iming-iming keuntungan besar yang dijanjikan melalui sebuah aplikasi investasi bernama AD**. Ia pertama kali mengetahui aplikasi tersebut melalui iklan di media sosial yang menampilkan figur influencer trading ternama.
Iklan tersebut menampilkan klaim keuntungan ratusan persen yang dapat diraih dengan bergabung dalam grup investasi eksklusif. Terpengaruh oleh citra influencer dan janji keuntungan menjanjikan, Pandu pun menghubungi kontak yang tertera dalam iklan dan diundang untuk bergabung ke dalam grup WhatsApp yang beranggotakan ratusan orang. Di dalam grup tersebut, pelaku, yang mengaku sebagai investor saham internasional berpengalaman, memberikan analisis saham dan memandu para korban untuk melakukan transaksi melalui aplikasi miliknya. Strategi manipulatif yang digunakan pelaku adalah dengan menciptakan ilusi lomba investasi internasional, dimana korban didesak untuk terus menambah modal dengan janji keuntungan ribuan persen dalam waktu tiga bulan. Bahkan, pelaku berani mengklaim potensi keuntungan hingga ratusan persen per hari.
Modus operandi pelaku terlihat sistematis dan terencana. Mereka secara aktif membangun kepercayaan korban melalui social proof dari ratusan anggota grup WhatsApp serta figur influencer yang kredibel di dunia trading. Setelah berhasil memperoleh kepercayaan, pelaku kemudian mendorong korban untuk melakukan 'top-up' atau penambahan dana secara berulang. Hal inilah yang menyebabkan kerugian yang dialami Pandu mencapai ratusan juta rupiah. Setelah menyadari telah menjadi korban penipuan, Pandu berupaya menagih uangnya, namun ia malah menerima ancaman kekerasan, bahkan ancaman untuk disewa jasa pembunuh bayaran.
Kejadian ini pun telah dilaporkan kepada pihak berwajib. Laporan resmi telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1342/II/2025/SPKT POLDA METRO JAYA, tertanggal 24 Februari 2025. Pandu tidak sendirian. Ia mengungkapkan bahwa terdapat ratusan korban lain yang juga mengalami kerugian serupa. Ia bahkan telah membentuk sebuah paguyuban bersama sekitar 30 korban lain untuk memperkuat laporan dan menuntut pelaku bertanggung jawab. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih platform investasi dan selalu melakukan riset secara menyeluruh sebelum menginvestasikan dana.
Berikut poin penting dari kasus ini:
- Kerugian Finansial: Rp 615 juta
- Modus Operandi: Investasi bodong berkedok trading online dengan memanfaatkan influencer dan grup WhatsApp.
- Jumlah Korban: Ratusan orang.
- Laporan Polisi: LP/B/1342/II/2025/SPKT POLDA METRO JAYA
- Langkah Korban: Pembentukan paguyuban korban untuk memperkuat laporan.
Kasus ini menjadi sorotan penting bagi otoritas terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap platform investasi online dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar terhindar dari praktik penipuan serupa di masa mendatang.