Korpri Klarifikasi Wacana Perpanjangan Usia Pensiun ASN: Fokus pada Jabatan Fungsional Tertentu

Isu mengenai usulan perpanjangan usia pensiun bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga usia 70 tahun telah memicu diskusi hangat di kalangan publik. Menanggapi hal ini, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar.

Dalam keterangannya, Zudan menegaskan bahwa tidak benar adanya usulan dari Korpri untuk memperpanjang usia pensiun seluruh ASN menjadi 70 tahun. Ia menjelaskan bahwa wacana perpanjangan usia pensiun ini hanya menyasar jabatan fungsional utama tertentu yang membutuhkan keahlian dan pemikiran tinggi.

"Tidak benar kalau Ketua Korpri mengusulkan ASN pensiun semua sampai 70 tahun," tegas Zudan, seraya menambahkan bahwa usulan perpanjangan hingga 70 tahun tersebut hanya berlaku bagi jabatan pimpinan utama, yang jumlahnya tidak mencapai 5 persen dari total jabatan fungsional.

Lebih lanjut, Zudan merinci beberapa kategori ASN yang diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan usia pensiun. Di antaranya adalah 17 ASN unggul berkualitas tinggi yang diusulkan pensiun pada usia 65 tahun. Selain itu, Korpri juga mengusulkan perpanjangan usia pensiun hingga 63 tahun bagi pejabat eselon 1, seperti direktur jenderal, sekretaris jenderal, dan sekretaris daerah provinsi, yang jumlahnya sekitar 700 orang.

Zudan menekankan bahwa fokus utama dari usulan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada para ahli dan profesional berpengalaman untuk terus berkontribusi bagi negara. Ia juga menyoroti pentingnya memberikan perhatian khusus kepada para guru, yang membutuhkan dukungan dan apresiasi atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan bangsa.

Berikut adalah rincian kategori ASN yang diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan usia pensiun:

  • Jabatan Pimpinan Utama: Usulan pensiun hingga 70 tahun (jumlah tidak sampai 5% dari jabatan fungsional).
  • ASN Unggul Berkualitas Tinggi: Usulan pensiun hingga 65 tahun (17 orang).
  • Eselon 1 (Dirjen, Sekjen, Sekda Provinsi): Usulan pensiun hingga 63 tahun (sekitar 700 orang).

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami secara utuh mengenai wacana perpanjangan usia pensiun ASN yang sedang dibahas. Korpri berkomitmen untuk terus memperjuangkan kepentingan para ASN, sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang diambil selaras dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.