Oknum Wartawan Bodong Ditahan Atas Pemerasan Jaksa Kejati DKI Jakarta

Modus Operandi Pemerasan Jaksa Kejati Terungkap: Wartawan Gadungan Jadi Tersangka

Kasus pemerasan yang melibatkan oknum yang mengaku sebagai wartawan terhadap seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memasuki babak baru. Polda Metro Jaya telah menetapkan LSN sebagai tersangka dan melakukan penahanan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi (LP) yang diajukan oleh korban, seorang Jaksa Kejati DKI Jakarta berinisial MAA. Kejati DKI Jakarta sebelumnya telah mengamankan LSN dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

"Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, termasuk gelar perkara, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan akhirnya LSN ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam keterangan resminya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan LSN, di antaranya:

  • Satu unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi.
  • Satu buah tas kulit berwarna cokelat.
  • Satu bundel surat tugas yang mengatasnamakan media Harapan Rakyat.
  • Uang tunai sejumlah Rp 5.000.000 dalam pecahan Rp 100.000.

Selain itu, dari pihak korban, polisi juga menyita barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, serta tiga tangkapan layar berita yang dibuat oleh LSN terkait kasus yang sedang ditangani Kejati DKI Jakarta.

Kronologi Pemerasan

Berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban, kejadian ini bermula ketika LSN menghubungi MAA pada hari Selasa, 27 Mei 2025, dengan maksud untuk membahas perkara cukai rokok yang sedang ditangani oleh Kejati DKI Jakarta. Dalam percakapan melalui aplikasi WhatsApp, LSN mengirimkan beberapa tangkapan layar berita dari media Harapan Rakyat yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Tangkapan layar tersebut kemudian diikuti dengan ajakan untuk bertemu dengan menggunakan bahasa-bahasa seperti 'ngopi-ngopi', 'sharing', dan 'barangkali ada buat ngopi-ngopi, pribadi abang aja, kalau ada titip aja, Bang'. Namun, karena kesibukan, pelapor tidak dapat memenuhi ajakan tersebut," jelas Ade Ary.

Keesokan harinya, MAA menunggu kabar lebih lanjut dari LSN mengenai rencana pertemuan tersebut. Hingga akhirnya, keduanya bertemu di kantor Kejati DKI Jakarta pada hari Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam pertemuan tersebut, LSN memperkenalkan diri sebagai seorang wartawan dan mengklaim telah tujuh kali menayangkan berita mengenai kasus cukai rokok tersebut.

"LSN kemudian menyampaikan bahwa dibutuhkan biaya sekitar Rp 26 juta untuk sekali penayangan berita. Tersangka meminta agar pihak Kejati DKI Jakarta memberikan 'atensi' agar berita tersebut tidak kembali ditayangkan," lanjut Ade Ary.

Korban, MAA, memahami maksud dari permintaan tersebut dan memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada LSN. Namun, sesaat setelah menerima uang tersebut, LSN langsung ditangkap oleh dua orang Jaksa Kejati DKI Jakarta, yaitu A dan R. "Uang sebesar Rp 5 juta yang berasal dari pelapor ditemukan di dalam tas tersangka," tegasnya.

Atas perbuatannya, LSN dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkapkan bahwa LSN tidak hanya mengaku sebagai wartawan, tetapi juga terkadang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam menjalankan aksinya. LSN melakukan pemerasan dengan cara membuat tuduhan dan intimidasi melalui pesan WhatsApp setelah mengikuti persidangan. Ia juga membuat berita di media massa dan melakukan unjuk rasa dengan menuduh Jaksa TH bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai.