Sembilan Pelaku Teror Busur di Makassar Ditangkap, Jaringan Antar-Kabupaten Terungkap
Sembilan Pelaku Teror Busur di Makassar Ditangkap, Jaringan Antar-Kabupaten Terungkap
Kepolisian berhasil mengungkap jaringan pelaku teror penyerangan menggunakan busur panah yang meresahkan warga Makassar dan sekitarnya. Sebanyak sembilan pemuda telah ditangkap dalam operasi gabungan yang melibatkan berbagai satuan kepolisian. Penangkapan ini menandai berakhirnya aksi brutal yang telah mengakibatkan korban luka-luka. Aksi teror yang dilakukan secara bersama-sama ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan menjadi fokus utama penegakan hukum.
Penangkapan para pelaku dimulai dengan penemuan lima tersangka saat hendak melakukan aksi balap liar di Jalan Malengkeri, Makassar, pada Jumat, 7 Maret 2025. Kelima tersangka, yang berinisial AAF (18), MAA (18), MRG (17), MA (18), dan FA (17), langsung diamankan. Namun, investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa jaringan pelaku teror ini lebih luas dari yang diperkirakan. Pengejaran intensif yang dilakukan oleh Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Manggala membuahkan hasil dengan penangkapan empat pelaku lainnya di berbagai wilayah di Sulawesi Selatan. Satu pelaku berhasil ditangkap di Kolaka, dua di Palopo, dan satu lagi di Enrekang. Keberadaan pelaku di berbagai wilayah ini mengungkap adanya jaringan antar-kabupaten yang terorganisir dalam aksi teror ini.
Salah satu serangan terakhir yang dilakukan oleh kelompok ini mengakibatkan seorang warga mengalami luka serius di bagian perut dan paha. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Manggala, Makassar, dan menjadi pemicu utama intensifikasi penyelidikan dan penangkapan para pelaku. Menurut keterangan Kasi Humas Polsek Manggala, Aipda Rijal, operasi ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menghentikan aksi kekerasan yang meresahkan tersebut. Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Nasrullah M, menambahkan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Proses penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dan untuk mengumpulkan barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan ini.
Reaksi keluarga para pelaku juga terungkap, dengan orang tua yang mengaku terkejut dan tidak mengetahui keterlibatan anak-anak mereka dalam aksi kekerasan tersebut. Penangkapan ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan mencegah terjadinya aksi serupa di masa mendatang. Polisi berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menciptakan rasa aman dan kondusif bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
Daftar Pelaku:
- AAF (18)
- MAA (18)
- MRG (17)
- MA (18)
- FA (17)
- [Pelaku 6] (lokasi penangkapan: Kolaka)
- [Pelaku 7 dan 8] (lokasi penangkapan: Palopo)
- [Pelaku 9] (lokasi penangkapan: Enrekang)
Polisi juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi untuk membantu mengungkap kasus kejahatan serupa dan menciptakan lingkungan yang aman dan damai.