Camat Medan Barat Diperiksa Inspektorat Terkait Dugaan Penyelewengan Retribusi Kebersihan

Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat Kota Medan tengah mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana retribusi kebersihan yang melibatkan Camat Medan Barat, Hendra Syahputra. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul laporan mengenai belum dikembalikannya sejumlah dana retribusi sampah yang dipinjam oleh Hendra dari para koordinator kebersihan (mandor). Plt Kepala Inspektorat Medan, Habibi Adhawiyah, menyatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Hendra dan sejumlah pihak terkait, termasuk para mandor yang merasa dirugikan.

Fokus utama pemeriksaan adalah untuk mengklarifikasi dugaan awal praktik pungutan liar (pungli) dan potensi penyalahgunaan dana retribusi yang seharusnya disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan. Selain itu, inspektorat juga akan menelusuri informasi terkait pemindahan tugas secara tiba-tiba terhadap sejumlah mandor kebersihan menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU), tanpa alasan yang jelas.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemkot Medan, Andrew Fransiska Ayu, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan awal terhadap Hendra untuk mengklarifikasi dugaan peminjaman uang retribusi tersebut. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari perintah atasan untuk menindaklanjuti laporan yang masuk. Ayu menekankan pentingnya pengembalian dana tersebut agar dapat segera disetorkan ke DLH Medan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rencana pemanggilan sebelumnya sempat tertunda karena ketidakhadiran para mandor, sehingga kasus ini dilimpahkan ke Inspektorat untuk proses lebih lanjut.

Adapun para mandor yang mengalami pemindahan tugas, antara lain Abdu Hasbi, Rio Sutanja Nasution, Kusdian Pasaribu, Ridwan Marpaung, dan Sri Rahayu Siregar. Mereka menerima surat keputusan pemindahan tugas pada tanggal 23 Mei 2025. Pemerintah Kota Medan berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut nama-nama mandor yang dipindahtugaskan:

  • Abdu Hasbi
  • Rio Sutanja Nasution
  • Kusdian Pasaribu
  • Ridwan Marpaung
  • Sri Rahayu Siregar