Korpri Dorong Pemerintah Pertimbangkan Perpanjangan Usia Pensiun Guru ASN
Korpri Usulkan Perubahan Batas Usia Pensiun Guru ASN
Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tengah mengupayakan perubahan signifikan terkait usia pensiun bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, menyatakan bahwa usulan ini diajukan dengan pertimbangan matang, khususnya bagi guru dengan jabatan fungsional utama yang memerlukan pemikiran mendalam dan keahlian khusus dalam menjalankan tugasnya.
Zudan menjelaskan bahwa gagasan perpanjangan usia pensiun hingga 70 tahun tidak berlaku untuk seluruh ASN. Fokus utama adalah pada jabatan fungsional utama yang membutuhkan pengalaman dan keahlian tingkat tinggi. Persentase ASN yang memenuhi kriteria ini diperkirakan tidak sampai 5% dari total jabatan fungsional yang ada.
Korpri melihat perpanjangan usia pensiun ini sebagai solusi untuk beberapa tantangan. Salah satunya adalah banyaknya anak guru yang masih menempuh pendidikan, baik di tingkat sekolah maupun perguruan tinggi, sementara orang tua mereka telah memasuki masa pensiun. Dengan memperpanjang masa kerja, diharapkan kesejahteraan keluarga guru dapat lebih terjamin.
Selain itu, perpanjangan usia pensiun juga bertujuan untuk meningkatkan produktivitas ASN secara keseluruhan. ASN yang lebih senior diharapkan dapat menjadi mentor bagi generasi muda, mentransfer pengetahuan dan pengalaman yang berharga, serta membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih kolaboratif dan inovatif.
Usulan Korpri ini masih dalam tahap pembahasan dan memerlukan kajian lebih lanjut dari pemerintah. Jika disetujui, perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi guru ASN, dunia pendidikan, dan kinerja birokrasi secara keseluruhan.