Harga Ekspor Konsentrat Tembaga Indonesia Alami Kenaikan Tipis di Awal Juni 2025

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah mengumumkan Harga Patokan Ekspor (HPE) terbaru untuk komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) yang berlaku untuk periode 1 hingga 14 Juni 2025. Berdasarkan pengumuman tersebut, HPE ditetapkan sebesar US$ 4.552,47 per WMT (Weight Metric Ton). Angka ini menunjukkan kenaikan tipis sebesar 0,17% jika dibandingkan dengan HPE yang berlaku pada paruh kedua bulan Mei 2025, yaitu sebesar US$ 4.550,73 per WMT.

Penetapan HPE ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1482 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag ini resmi ditetapkan pada tanggal 28 Mei 2025 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juni 2025, sebagaimana yang telah disebutkan.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa fluktuasi harga komoditas tembaga (Cu), emas (Au), dan perak (Ag) di pasar global menjadi faktor utama yang memengaruhi penyesuaian HPE konsentrat tembaga ini. Isy Karim menambahkan, pada bulan Mei 2025, harga tembaga mengalami kenaikan sebesar 1,56% dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Sementara itu, harga emas dan perak mengalami penurunan masing-masing sebesar 1,13% dan 0,42%.

"Harga tembaga menunjukkan ketahanan yang cukup baik di tengah tekanan makroekonomi global. Penurunan harga emas disebabkan oleh aksi ambil untung (profit taking) setelah mengalami reli harga pada bulan April. Sementara itu, harga perak relatif stabil karena didukung oleh permintaan industri yang masih kuat. Dinamika pasar inilah yang kemudian turut memengaruhi HPE konsentrat tembaga untuk periode awal Juni 2025," ujar Isy Karim dalam keterangan resminya, Sabtu (31/5/2025).

Isy Karim juga mengungkapkan bahwa proses perumusan HPE konsentrat tembaga ini didasarkan pada data pasar internasional yang terpercaya, seperti data dari London Bullion Market Association (LBMA) untuk logam mulia dan London Metal Exchange (LME) untuk logam dasar.

Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga memberikan masukan teknis yang menjadi dasar penting dalam menyusun usulan harga. Masukan ini memastikan bahwa HPE yang ditetapkan mencerminkan perkembangan pasar global secara objektif dan transparan. Dengan penetapan HPE yang kredibel dan responsif, Kementerian Perdagangan berupaya untuk memberikan kepastian usaha bagi para pelaku industri pertambangan di Indonesia.

Lebih lanjut, Isy Karim menjelaskan bahwa penetapan HPE ini dilakukan melalui rapat koordinasi lintas instansi yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa nilai HPE yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kondisi pasar global yang berlaku saat ini.