Aparat Kepolisian Pangkalpinang Berhasil Membekuk Residivis Spesialis Pencurian, Satu Pelaku Lainnya Dalam Pengejaran
Aparat kepolisian di Pangkalpinang berhasil menangkap seorang residivis asal Lampung yang terlibat dalam serangkaian aksi pencurian. Pelaku, yang diketahui bernama WD alias Wanda (38), bukan merupakan pemain baru dalam dunia kriminalitas. Tercatat, ia telah tiga kali mendekam di balik jeruji besi atas kasus pencurian dan penyalahgunaan narkotika.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP M Riza Rahman, mengungkapkan bahwa penangkapan Wanda dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait pencurian sebuah telepon genggam milik warga di Jalan Kampak, Kota Pangkalpinang. "WD berhasil kami amankan di sebuah pabrik batako di wilayah Kota Pangkalpinang. Dalam pemeriksaan intensif, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia tidak beraksi sendirian, melainkan bersama rekannya berinisial BJ yang saat ini masih berstatus buron," jelas AKP Riza.
Modus operandi yang digunakan oleh Wanda dan BJ terbilang klasik. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari target yang potensial. Setelah menemukan rumah korban yang tampak kosong dan situasi sekitarnya sepi, mereka langsung melancarkan aksinya. "Para pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Setelah berhasil masuk, mereka menggeledah kamar korban," terang AKP Riza.
Dalam aksinya tersebut, para pelaku hanya berhasil menemukan sebuah telepon genggam. Namun, rekaman CCTV menunjukkan bahwa mereka sempat mencari barang berharga lainnya seperti perhiasan dan uang tunai. Aksi pencurian ini dilakukan pada siang bolong dengan pertimbangan agar barang curian mudah dibawa tanpa menimbulkan kecurigaan.
"Setelah berhasil mendapatkan barang curian, para pelaku melarikan diri dan menyembunyikannya di rumah BJ. Keesokan harinya, barang curian tersebut dijual ke sebuah konter telepon genggam di Bukit Merapin seharga Rp 800 ribu. Menurut pengakuan pelaku, uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," imbuh AKP Riza.
Korban yang menyadari rumahnya telah disatroni maling segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berbekal laporan tersebut, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil analisis tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan berhasil menangkap Wanda pada hari Jumat (30/5).
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, yaitu BJ," pungkas AKP Riza.
Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Dua buah kaos yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.
- Satu unit telepon genggam hasil curian.
- Rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.
- Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kini, WD harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang, Polda Bangka Belitung.