Harga Acuan CPO Anjlok, Pemerintah Tetapkan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor Terbaru

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengumumkan penurunan Harga Referensi (HR) untuk komoditas minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) untuk periode Juni 2025. HR CPO ditetapkan sebesar US$ 856,38 per metrik ton (MT), mengalami penurunan signifikan sebesar US$ 68,08 atau setara dengan 7,36% dibandingkan dengan periode Mei 2025 yang mencapai US$ 924,46 per MT.

Penetapan HR CPO ini menjadi acuan utama dalam menentukan besaran Bea Keluar (BK) serta tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), yang lebih dikenal dengan istilah Pungutan Ekspor (PE). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1484 Tahun 2025 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Kepmendag ini berlaku efektif mulai tanggal 1 hingga 30 Juni 2025.

Menurut Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, penurunan HR CPO saat ini mendekati ambang batas US$ 680 per MT. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah akan mengenakan BK CPO sebesar US$ 52 per MT dan PE CPO sebesar 10% dari HR CPO untuk periode Juni 2025, yaitu sebesar US$ 85,6384 per MT.

BK CPO untuk periode Juni 2025 ditetapkan berdasarkan Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar US$ 52/MT. Sementara itu, PE CPO periode Juni 2025 ditetapkan berdasarkan Lampiran PMK Nomor 30 Tahun 2025 sebesar 10% dari HR CPO periode Juni 2025, yaitu sebesar US$ 85,6384/MT.

Penetapan HR CPO didasarkan pada rata-rata harga selama periode 25 April hingga 24 Mei 2025 di berbagai bursa CPO, meliputi Bursa CPO Indonesia sebesar US$ 804,50 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar US$ 908,27 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar US$ 1.132,90 per MT.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, jika terdapat selisih harga rata-rata lebih dari US$ 40 antara ketiga sumber harga tersebut, maka perhitungan HR CPO akan menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Berdasarkan ketentuan ini, HR CPO dihitung berdasarkan Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia, sehingga ditetapkan sebesar US$ 856,38 per MT.

Selain itu, minyak goreng refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan netto ≤ 25 kg dikenakan BK US$ 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 1485 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Beberapa faktor yang memengaruhi penurunan HR CPO antara lain:

  • Peningkatan produksi CPO di Malaysia.
  • Proyeksi penurunan permintaan CPO dari India sebagai negara konsumen utama.
  • Penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS).

Selain komoditas CPO, Kementerian Perdagangan juga menetapkan HR biji kakao periode Juni 2025 sebesar US$ 9.591,52 per MT, meningkat sebesar US$ 1.207,77 atau 14,41% dari periode Mei 2025. Kenaikan ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Juni 2025 menjadi US$ 9.127 per MT, naik US$ 1.178 atau 14,82% dari periode Mei 2025.

Peningkatan HR dan HPE biji kakao ini dipicu oleh penurunan produksi di negara-negara produsen utama di wilayah Afrika Barat akibat curah hujan tinggi. Meskipun terjadi kenaikan harga, BK biji kakao tetap sebesar 15%, sesuai dengan Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024.

Sementara itu, HPE produk kulit periode Juni 2025 tidak mengalami perubahan dari bulan Mei 2025. Namun, terdapat peningkatan HPE produk kayu periode Juni 2025 pada beberapa jenis kayu, seperti kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm² dari jenis meranti dan rimba campuran, serta jenis sortimen lainnya dari hutan, tanaman jenis kayu pinus dan kayu jati putih, kayu akasia, kayu sengon, kayu karet, kayu balsa, kayu putih, dan lain-lain. Di sisi lain, terjadi penurunan HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm² dari jenis merbau dan sortimen lainnya jenis eboni dan jati.

Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1483 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.