Kurang dari Sehari, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Indragiri Hilir
Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Keberhasilan ini menunjukkan respons cepat dan efektivitas kinerja kepolisian dalam menanggapi laporan masyarakat.
Kompol Remon Tarigan, Kapolsek Kemuning, mengapresiasi kinerja anggotanya di lapangan yang telah berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat. "Alhamdulillah, berkat ketelitian dan kerja keras anggota di lapangan, pelaku berhasil kami amankan tidak lebih dari 24 jam," ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Irwansyah (45), warga Jalan Lintas Timur Km 295, Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, kehilangan sepeda motor Honda Supra X miliknya. Menurut laporan korban, peristiwa itu terjadi pada Rabu (28/5) sekitar pukul 19.30 WIB, saat ia sedang menunaikan ibadah salat Isya di rumahnya. Setelah selesai salat sekitar pukul 20.00 WIB, Irwansyah menuju dapur dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempatnya.
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar rumah, namun usahanya tidak membuahkan hasil. Keesokan harinya, Kamis (29/5), Irwansyah menerima informasi mengenai keberadaan sepeda motornya beserta terduga pelaku. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemuning.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Kemuning segera menuju ke lokasi yang dimaksud. Di sana, petugas menemukan seorang pria yang diamankan oleh warga karena diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor. Pria tersebut kemudian diketahui bernama Andi Irman (34).
Selanjutnya, Andi Irman beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X milik korban diamankan dan dibawa ke Polsek Kemuning untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Kemuning untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.