Aparat Polres Dumai Bekuk Tiga Tersangka Pembobolan Rumah PNS, Perhiasan dan Arloji Senilai Puluhan Juta Raib

Kasus pembobolan rumah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Dumai, Riau, berhasil diungkap oleh jajaran Polres Dumai. Tiga orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian yang merugikan korban puluhan juta rupiah, berhasil diringkus dalam waktu kurang dari sepekan setelah kejadian.

Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata, melalui keterangan resminya mengumumkan penangkapan ketiga tersangka yang terdiri dari dua laki-laki berinisial MH dan N, serta seorang wanita berinisial T. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi terpisah pada hari Senin, 26 Mei 2025. Tim Satreskrim Polres Dumai pertama kali mengamankan tersangka MH di Jalan Rambutan, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota. Berdasarkan pengembangan dari penangkapan MH, polisi kemudian berhasil menciduk tersangka N alias Botak.

"Dari hasil pengembangan lebih lanjut, kami berhasil mengamankan tersangka saudari T yang berperan aktif dalam menjual cincin emas hasil curian senilai Rp 5 juta," ungkap Kapolres.

Ketiga tersangka kini telah ditetapkan statusnya dan mendekam di sel tahanan Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kronologi Kejadian Pencurian

Aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban bersama istrinya sedang tidak berada di rumah karena ada keperluan untuk menemui Ketua RT sekaligus mengisi bahan bakar kendaraan.

"Setelah menyelesaikan semua urusan, sekitar pukul 22.20 WIB, pelapor bersama istrinya kembali ke rumah. Setibanya di dalam rumah, pelapor mendapati seluruh laci meja rias dalam keadaan terbuka," jelas AKBP Hardi Dinata.

Korban mendapati kamar utama rumahnya dalam kondisi porak-poranda. Pintu bagian belakang rumah juga didapati dalam keadaan terbuka. Setelah melakukan pengecekan, korban menyadari sejumlah barang berharganya telah raib digondol maling.

Berikut daftar barang yang hilang:

  • Lima unit jam tangan berbagai merek ternama seperti Fossil, Olivia Burton, Tory Burch dan GC.
  • Emas seberat 8 gram.
  • Uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
  • Satu unit tablet.
  • Satu unit telepon seluler.
  • Anting-anting berlian.
  • Gelang emas seberat 5 gram.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp 26 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.