Pelaku Usaha Hiburan Malam Jakarta Minta Pemprov DKI Tinjau Ulang Rencana Sterilisasi Rokok
Jakarta, Indonesia – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Khusus Jakarta (BPD PHRI DK Jakarta) menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meninjau kembali rencana penerapan kebijakan kawasan bebas rokok 100% di tempat hiburan malam (THM). Kebijakan ini rencananya akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ketua BPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, mengungkapkan kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat berdampak negatif terhadap operasional industri hiburan. Menurutnya, hotel, restoran, karaoke, kafe, bar, dan tempat hiburan sejenis umumnya menyasar konsumen dewasa, dan pembatasan total terhadap merokok dapat mengurangi daya tarik tempat-tempat tersebut.
"Seharusnya ada alternatif, seperti penyediaan ruang khusus merokok. Pelarangan total akan berdampak pada penurunan jumlah pengunjung dan pendapatan industri," ujar Sutrisno.
PHRI DKI Jakarta berharap dapat dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan agar dapat memberikan masukan yang konstruktif. Sutrisno menekankan pentingnya sosialisasi yang efektif kepada pengusaha dan masyarakat sebelum kebijakan diberlakukan, untuk menghindari kontroversi dan potensi kerugian bagi dunia usaha.
"Partisipasi publik sangat penting. Masyarakat perlu diundang untuk memberikan pendapat mereka. Perda yang dihasilkan harus mengakomodasi berbagai aspek sehingga tidak menimbulkan penolakan atau kegaduhan," tegas Sutrisno.
Sutrisno juga menyoroti kondisi pariwisata Jakarta yang sedang mengalami tantangan. Survei PHRI menunjukkan bahwa 96,7% hotel melaporkan penurunan tingkat hunian pada kuartal pertama tahun 2025. Akibatnya, 70% pelaku usaha hotel dan restoran di Jakarta berencana melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika tidak ada intervensi kebijakan yang mendukung sektor pariwisata dan perhotelan.
Langkah efisiensi telah mulai dilakukan oleh pelaku usaha dengan memangkas tenaga kerja, terutama pekerja kontrak dan harian lepas. Beberapa hotel bahkan menghentikan sementara proses rekrutmen.
Sutrisno memperingatkan bahwa PHK massal dapat berdampak luas pada berbagai sektor lain. Industri hotel dan restoran di Jakarta menyerap lebih dari 603.000 tenaga kerja dan menyumbang sekitar 13% Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI.
"PHK tidak hanya berdampak pada hotel, tetapi juga akan memukul UMKM, logistik, hingga pelaku seni yang bergantung pada industri pariwisata perkotaan," pungkas Sutrisno.
Berikut adalah beberapa poin yang menjadi perhatian PHRI DKI Jakarta:
- Pentingnya ruang khusus merokok: PHRI DKI Jakarta mengusulkan agar tempat hiburan tetap diperbolehkan menyediakan ruang khusus merokok sebagai alternatif bagi konsumen.
- Keterlibatan dalam penyusunan kebijakan: PHRI DKI Jakarta berharap dapat dilibatkan dalam proses penyusunan Ranperda KTR agar dapat memberikan masukan yang konstruktif.
- Sosialisasi yang efektif: PHRI DKI Jakarta menekankan pentingnya sosialisasi yang efektif kepada pengusaha dan masyarakat sebelum kebijakan diberlakukan.
- Kondisi pariwisata yang memprihatinkan: PHRI DKI Jakarta menyoroti penurunan tingkat hunian hotel dan potensi PHK massal di sektor pariwisata.
- Dampak PHK pada sektor lain: PHRI DKI Jakarta memperingatkan bahwa PHK massal dapat berdampak luas pada UMKM, logistik, dan pelaku seni.