Aset Pemerintah yang Menganggur Dapat Dimanfaatkan Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah terus berupaya mempercepat pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memberikan izin kepada Kopdes Merah Putih untuk memanfaatkan aset pemerintah yang tidak terpakai sebagai gedung operasional. Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyatakan bahwa aset-aset milik kementerian maupun pemerintah daerah yang mangkrak dapat dialihfungsikan menjadi kantor koperasi desa.
"Inventarisasi aset pemerintah yang ada harus segera dilakukan, dan hasilnya beserta usulan pemanfaatan disampaikan kepada pemerintah pusat," ujar Ferry, menekankan pentingnya efisiensi dalam pembentukan Kopdes Merah Putih. Ia menambahkan bahwa pendirian Kopdes tidak harus selalu dimulai dengan pembangunan gedung baru, melainkan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah tersedia.
Selain pemanfaatan aset pemerintah, Ferry juga menjelaskan model bisnis yang akan diterapkan dalam Kopdes Merah Putih. Koperasi-koperasi ini akan diberikan hak eksklusif untuk mendistribusikan berbagai produk subsidi pemerintah, seperti:
- Elpiji 3 kilogram
- Minyak goreng
- Pupuk
- Benih
- Obat-obatan untuk petani
Tak hanya itu, Kopdes Merah Putih juga akan berperan sebagai penyalur produk-produk perbankan dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan bank daerah. "Produk-produk tersebut dapat langsung disalurkan kepada Kopdes Merah Putih," jelas Ferry.
Keberadaan Kopdes Merah Putih diharapkan dapat memperkuat ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah ada. Kementerian Koperasi saat ini tengah mempersiapkan berbagai aspek pendukung, termasuk model bisnis, modul pelatihan, serta penyediaan fasilitas kantor dan unit kegiatan koperasi.
Pemerintah juga tengah mengembangkan 80 mock-up koperasi dengan berbagai model bisnis, seperti koperasi nelayan, pertanian, peternakan, dan pasar. Prototipe ini ditargetkan selesai pada Juli 2025.
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, sebelumnya menyatakan optimisme bahwa target pembentukan 80.000 unit Kopdes Merah Putih akan tercapai sebelum akhir Juni 2025. Hingga 28 Mei 2025, tercatat 60.806 desa dan kelurahan telah resmi membentuk Kopdes/Kelurahan Merah Putih melalui musyawarah desa khusus (musdesus). Sosialisasi program ini telah menjangkau 81.184 desa/kelurahan di seluruh Indonesia.
Percepatan pembentukan koperasi desa ini didukung oleh 18 kementerian/lembaga bersama Satuan Tugas (Satgas) wilayah. Upaya percepatan dilakukan secara simultan, termasuk pendampingan langsung kepada desa-desa, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Program ini diharapkan dapat diresmikan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.
"Semua ini bisa terlaksana karena kontribusi, kolaborasi, dan sinergi dari berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga serta pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota," kata Budi Arie. Ia menambahkan bahwa Kopdes Merah Putih dirancang untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa, mempercepat pengentasan kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan sosial di pedesaan, serta menciptakan ekosistem ekonomi desa yang mandiri, tangguh, dan berkelanjutan.