Kasus Penganiayaan Santri Ora Aji Berbuntut Panjang: Dugaan Pencurian Mencuat

Kasus Penganiayaan Santri Ora Aji Berbuntut Panjang: Dugaan Pencurian Mencuat

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan sejumlah santri di Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta, memasuki babak baru dengan munculnya laporan balik terkait dugaan pencurian. Sebelumnya, 13 santri pesantren tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berinisial KDR. Kini, KDR justru dilaporkan balik atas dugaan pencurian yang terjadi di lingkungan pesantren.

Kuasa Hukum Yayasan Pondok Pesantren Ora Aji, Adi Susanto, mengonfirmasi bahwa laporan terhadap KDR telah diajukan ke Polresta Sleman. Laporan tersebut diajukan oleh salah satu santri yang juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Menurut Adi Susanto, santri pelapor tersebut mengaku kehilangan uang sebesar Rp 700.000. Laporan ini telah diajukan sejak 10 Maret 2025 dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

"Kami secara resmi telah melaporkan saudara Dimas (KDR) di Polresta Sleman," ujar Adi Susanto.

Adi Susanto menambahkan, dugaan pencurian ini tidak hanya dialami oleh satu santri saja. Berdasarkan data yang dikumpulkan dari pengakuan para santri, diperkirakan ada sekitar 7 hingga 8 santri yang menjadi korban pencurian yang diduga dilakukan oleh KDR. Nominal uang yang hilang bervariasi, mulai dari Rp 20.000 hingga yang terbesar Rp 700.000. Selain uang, beberapa barang milik santri juga dilaporkan hilang.

"Data yang kami punya dari santri yang mengingat-ingat soal kehilangan-kehilangan dan itu juga pengakuan dari Saudara Dimas ada kurang lebih 7 sampai 8 santri," jelasnya.

Menurut Adi Susanto, meskipun nominalnya terkesan kecil, angka-angka tersebut cukup besar bagi para santri yang sebagian besar berasal dari keluarga kurang mampu. Hal ini menjadi pertimbangan bagi pihak pesantren untuk melaporkan dugaan pencurian tersebut.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencurian yang melibatkan KDR. Ia menjelaskan bahwa dari 13 santri yang menjadi tersangka penganiayaan, 4 di antaranya melaporkan bahwa barang-barang mereka pernah diambil oleh KDR.

Saat ini, pihak kepolisian sedang menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dengan adanya laporan balik ini, kasus yang bermula dari dugaan penganiayaan di Pondok Pesantren Ora Aji semakin kompleks dan memerlukan penanganan yang cermat dari pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah santri dan mengungkap berbagai permasalahan di lingkungan pesantren. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.