Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Langkat
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar sindikat narkoba internasional dan menyita 30 kilogram sabu di Kabupaten Langkat. Dua orang yang diduga sebagai kurir telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di Kecamatan Brandan Barat. Kedua tersangka yang diamankan adalah I alias A, 41 tahun, dan RN alias U, 41 tahun.
"Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan 30 kilogram sabu yang dibawa oleh jaringan yang diduga kuat terkait dengan sindikat internasional asal Malaysia," ujar Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di sekitar gerbang Tol Brandan. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan kedua tersangka saat mereka sedang menaiki becak motor di Desa Tangkahan Durian. Pada saat penangkapan, petugas menemukan 28 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam dua karung.
"Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 17.30 WIB, A dan U diamankan di Desa Tangkahan Durian, tak jauh dari pintu Tol Brandan. Saat digeledah, mereka membawa dua karung berisi 28 bungkus teh Cina merek Freeso Dried Durian yang ternyata berisi sabu dengan berat bruto mencapai 28.000 gram," jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan, kedua tersangka mengaku masih menyimpan sabu di sebuah rumah di Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 2 kilogram sabu. Dengan demikian, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 30 kilogram.
"Pelaku I alias A mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya," imbuh Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa kedua tersangka menerima sabu tersebut di perbatasan perairan Malaysia atas perintah seorang pria berinisial A. Pria tersebut memerintahkan kedua tersangka untuk mengantarkan sabu kepada seseorang berinisial K. Sebagai imbalan, A menjanjikan upah sebesar Rp 300 juta kepada kedua tersangka jika sabu tersebut berhasil sampai ke tangan K. Namun, kedua tersangka telah menerima uang muka sebesar Rp 5,5 juta untuk biaya operasional. Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba ini.
"Ini bukan sekadar tangkapan besar, ini adalah tamparan keras bagi para pengedar. Kami tidak akan berhenti, semua pihak yang terlibat akan diburu tanpa ampun, merusak generasi bangsa tidak akan diberi ruang," tegas Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak.