Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dorong PGI Segera Ajukan Kandidat untuk FKUB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) untuk segera mengusulkan nama-nama perwakilan yang akan mengisi posisi di Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta.
Imbauan ini disampaikan oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dalam acara perayaan ulang tahun ke-75 PGI yang diselenggarakan di GKI Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Sabtu (31/5/2025). Kehadiran perwakilan dari berbagai agama dalam FKUB dianggap krusial untuk memelihara suasana kondusif di tengah masyarakat Jakarta yang majemuk.
"Pembentukan FKUB akan segera dilaksanakan. Kami berharap PGI dapat segera mengajukan nama-nama yang akan mewakili umat Kristen dalam forum ini," ujar Pramono Anung. Beliau menekankan bahwa FKUB memiliki peran vital dalam menciptakan dan menjaga rasa aman, nyaman, serta damai di Jakarta, sebuah kota yang menjadi rumah bagi warga dengan latar belakang agama, etnis, dan budaya yang sangat beragam.
Menurut Pramono, keberagaman Jakarta adalah aset yang harus dijaga dan dirawat bersama. FKUB, sebagai wadah dialog dan kerjasama antar umat beragama, diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah potensi konflik dan mempromosikan toleransi.
Fajar Eko Satrio, Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi Jakarta, menambahkan bahwa pembentukan FKUB ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta. Meskipun Pergub tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur, publikasi resmi masih menunggu waktu.
"PGI memiliki peran penting dalam menunjuk perwakilan dari majelis tinggi agama Kristen. Mengingat masa tugas anggota FKUB saat ini akan segera berakhir, proses pengajuan nama-nama baru diharapkan dapat dipercepat," jelas Fajar Eko Satrio.
Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi keagamaan seperti PGI, sangat diharapkan dalam menjaga kerukunan dan harmoni di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memfasilitasi dialog dan kerjasama antar umat beragama demi menciptakan lingkungan yang inklusif dan damai bagi seluruh warganya.
Adapun tugas dan wewenang FKUB antara lain :
- Melakukan dialog dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat
- Menampung dan menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi kebijakan kepada kepala daerah
- Memberikan rekomendasi kepada kepala daerah mengenai permohonan pendirian rumah ibadat
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelesaian masalah yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama