Polisi Kejar Pria yang Diduga Aniaya dan Lakukan Penghinaan di Halte Transjakarta Grogol Petamburan

Aparat kepolisian saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan dan penghinaan terhadap seorang wanita berinisial SL (22) di sebuah halte Transjakarta di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Insiden ini terjadi pada hari Kamis, 29 Mei 2025, dan telah memicu respons dari pihak berwajib setelah video kejadian tersebut viral di media sosial.

Menurut keterangan yang diperoleh, peristiwa bermula ketika korban berada di dalam bus Transjakarta. Pelaku, yang belum diketahui identitasnya, diduga melakukan pemukulan terhadap tangan korban serta menginjak kakinya. Situasi semakin memanas ketika keduanya turun di halte Transjakarta. Di lokasi tersebut, pelaku dilaporkan meneriaki korban dengan kata-kata yang bernada penghinaan, menyebutnya dengan istilah "teroris".

AKP Aprino Tamara, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi wajah pelaku melalui rekaman video yang beredar. Meskipun demikian, identitas lengkap pelaku masih dalam proses penyelidikan. "Kita sedang selidiki pelaku. Gambar wajahnya sudah nampak di video yang viral, tapi identitas pelaku belum kita kantongi," ujar AKP Aprino, seperti dikutip dari Antara.

Upaya untuk melacak pelaku juga dilakukan dengan memeriksa data pengguna bus Transjakarta pada saat kejadian. Namun, diketahui bahwa pelaku menggunakan kartu e-money untuk pembayaran, bukan kartu TJ Card yang biasanya terdaftar dengan identitas pemilik. Hal ini sedikit menghambat proses identifikasi awal.

"Kita sudah periksa data pengguna data pengguna bus TJ di saat kejadian itu, tapi ternyata pelaku pakai e-money, bukan TJ Card yang terdaftar," ungkap Aprino.

Setelah kejadian, pihak kepolisian segera menghubungi korban dan meminta untuk membuat laporan resmi. Korban SL kemudian mendatangi kantor polisi pada hari Jumat, 30 Mei 2025, untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

"Korban sendiri yang datang membuat laporan. Jadi sekarang kita sedang selidiki," kata Aprino.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 352 dan 315 KUHP tentang penganiayaan ringan dan penghinaan ringan. Saat ini, pihak kepolisian masih fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan dari korban.

Berdasarkan video viral yang diunggah oleh akun Instagram @warga.jakbar, pelaku terlihat mengenakan baju lengan panjang berwarna putih, celana training, dan alas kaki berwarna hitam. Ia juga membawa sebuah tote bag (tas jinjing) berwarna hijau. Dalam video tersebut, pelaku tampak menuruni tangga keluar halte bus Taman Anggrek sambil terus meneriaki korban dengan kata-kata penghinaan.

Kasus ini masih dalam penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada siapapun yang memiliki informasi terkait identitas atau keberadaan pelaku untuk segera menghubungi kantor polisi terdekat.