DPRD Desak Investigasi Mendalam Kasus Dugaan Perundungan Berujung Maut Siswa SD di Indragiri Hulu

Kasus dugaan perundungan yang menyebabkan meninggalnya seorang siswa Sekolah Dasar (SD) berusia delapan tahun di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menjadi sorotan tajam di tingkat legislatif. Anggota Komisi X DPR RI, Sabam Sinaga, menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas kejadian tragis ini dan mendesak pihak terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh. Sabam mengungkapkan bahwa informasi yang diterimanya mengindikasikan korban kerap menjadi sasaran perundungan lantaran perbedaan suku dan agama yang dianutnya.

"Perlu adanya penanganan khusus terhadap kasus ini," tegas Sabam, seraya menambahkan bahwa isu perundungan yang berlatar belakang agama minoritas di lingkungan sekolah harus menjadi perhatian serius. Ia menyoroti potensi kekurangan tenaga pengajar yang representatif bagi agama minoritas di sekolah-sekolah sebagai faktor yang mungkin berkontribusi pada kurang optimalnya penanganan terhadap siswa-siswa yang berasal dari kelompok minoritas, terutama dalam konteks pendidikan agama.

Sebagai solusi, Sabam mengusulkan agar seluruh sekolah di Indonesia mengimplementasikan amanat UUD 1945 Pasal 28 yang menjamin kebebasan beragama. Ia mendorong agar sekolah-sekolah menyediakan guru-guru yang berasal dari agama minoritas untuk memberikan bimbingan dan pengawasan yang memadai. Usulan ini, menurutnya, perlu diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Kehadiran guru agama dari berbagai keyakinan diharapkan dapat meminimalisir potensi perundungan karena siswa-siswa yang berbeda keyakinan akan mendapatkan perlindungan dan bimbingan dari guru mereka.

"Sekolah-sekolah di seluruh Indonesia sebaiknya merujuk pada Pasal 28 UUD 1945 tentang Kebebasan Beragama dengan menempatkan guru-guru dari agama minoritas," ujar legislator dari daerah pemilihan Sumatera Utara II ini.

Sabam juga menekankan pentingnya peran aktif Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam melakukan sosialisasi kepada anak-anak dan tenaga pendidik mengenai bahaya dan dampak negatif perundungan. Selain itu, ia menyoroti perlunya kehadiran guru, pimpinan sekolah, dan konselor yang proaktif dalam menangani kasus-kasus perundungan. Menurutnya, pihak sekolah tidak boleh hanya menunggu laporan dari siswa atau orang tua, tetapi harus aktif memantau kondisi sosial siswa di lingkungan sekolah.

"Di sekolah itu perlu ada guru-guru, pimpinan, dan konselor untuk menangani anak-anak yang menjadi korban bullying. Korban bullying ini perlu ditangani karena akan mengganggu mental mereka di kemudian hari," jelasnya.

Lebih lanjut, Sabam menyatakan bahwa kehadiran guru-guru dari agama minoritas di sekolah-sekolah merupakan wujud kehadiran pemerintah dan implementasi undang-undang yang menjamin kebebasan beragama.

Sebelumnya, seorang siswa berinisial K (8) di Indragiri Hulu, Riau, meninggal dunia dalam kondisi yang mencurigakan. Orang tua korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian karena menduga anaknya menjadi korban perundungan dan penganiayaan oleh teman-temannya. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyatakan bahwa jenazah korban telah diautopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya. Pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan bullying yang dialami korban.