Visa Haji Furoda Dibatalkan, BPKN Serukan Solusi Refund yang Adil bagi Jemaah
Pembatalan Visa Haji Furoda 2025: BPKN Minta Kejelasan Refund Bagi Jemaah
Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa visa haji Furoda tidak akan diterbitkan untuk musim haji 1446 H/2025 M. Keputusan ini, dikonfirmasi oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), menimbulkan pertanyaan besar mengenai nasib para calon jemaah haji yang telah mendaftar melalui program ini.
Menanggapi situasi ini, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI melalui Komisi Advokasi yang diketuai oleh Fitrah Bukhari, mendesak agar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menawarkan opsi refund (pengembalian dana) yang adil dan transparan kepada para calon jemaah. BPKN menekankan pentingnya perlindungan hak-hak konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Hak Konsumen dalam UUPK
UUPK secara jelas mengatur hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Pasal 4 huruf h UUPK memberikan landasan hukum yang kuat bagi jemaah haji Furoda yang terdampak pembatalan visa ini.
Selain itu, Pasal 7 huruf f UUPK mewajibkan pelaku usaha, dalam hal ini PIHK, untuk memberikan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian jika layanan yang diberikan tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Dengan demikian, PIHK memiliki tanggung jawab hukum untuk memberikan solusi yang adil bagi para jemaah.
Perjanjian dan Klausul Force Majeure
BPKN menekankan pentingnya meninjau kembali perjanjian yang telah disepakati antara jemaah dan PIHK sebelum transaksi dilakukan. Dalam perjanjian tersebut, mungkin terdapat klausul force majeure yang mengatur kondisi-kondisi di luar kendali yang dapat mempengaruhi pelaksanaan layanan. Keberadaan klausul ini dapat mempengaruhi besaran refund yang akan diberikan kepada jemaah.
Namun, jika tidak terdapat klausul force majeure dalam perjanjian, BPKN mendorong PIHK untuk melakukan proses pengembalian dana secara berkeadilan. Hal ini berarti mempertimbangkan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh PIHK dalam mempersiapkan keberangkatan jemaah, seperti biaya pemesanan tiket pesawat dan akomodasi hotel.
Transparansi dan Musyawarah
BPKN menekankan pentingnya komunikasi yang transparan dan musyawarah antara PIHK dan jemaah dalam menyelesaikan masalah pembatalan visa Furoda ini. PIHK diharapkan terbuka untuk berdiskusi dengan jemaah dan mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.
Skema Kompensasi Alternatif
Selain opsi refund, BPKN mendorong PIHK untuk menawarkan skema kompensasi alternatif kepada jemaah. Skema ini dapat berupa pengalihan keberangkatan ke tahun berikutnya atau pemberian kompensasi lain yang dianggap pantas. Tujuan utama adalah untuk memastikan bahwa jemaah tidak merasa semakin dirugikan akibat pembatalan visa Furoda.
Refund yang Berkeadilan
BPKN memahami bahwa PIHK juga telah mengeluarkan biaya dalam mempersiapkan keberangkatan jemaah. Oleh karena itu, BPKN mendorong proses refund yang berkeadilan, dengan mempertimbangkan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh PIHK. Hal ini bertujuan untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Dengan adanya pembatalan visa haji Furoda, BPKN berperan aktif dalam memastikan hak-hak konsumen terlindungi dan proses refund berjalan dengan adil dan transparan.