Warga Negara Nigeria Dideportasi dari Bali Akibat Penyalahgunaan Izin Tinggal dan Dugaan Investasi Bodong
Petugas Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Nigeria berinisial KUE (32) dari Bali pada Senin, 26 Mei 2025. Deportasi ini dilakukan setelah KUE terbukti melanggar izin tinggal dan terindikasi melakukan investasi fiktif.
KUE ditangkap pada 19 Mei 2025 di kawasan Pura Demak, Denpasar. Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas KUE yang menggunakan visa investor namun tidak dapat membuktikan keberadaan investasinya secara konkret.
Kepala Imigrasi Denpasar, Haryo Sakti menjelaskan bahwa KUE menyalahgunakan izin tinggalnya. Ia datang ke Bali dengan visa investor dan mengaku sebagai bagian dari PT VGIM Family. Namun, saat diinterogasi, KUE tidak mampu menjelaskan struktur perusahaan maupun kegiatan usaha yang dijalankan. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa perusahaan tersebut palsu dan hanya digunakan sebagai kedok untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.
"Dugaan kuat mengarah pada pemalsuan perusahaan sebagai kedok memperoleh izin tinggal," tegas Haryo Sakti.
KUE dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setelah menjalani penahanan selama seminggu, ia dideportasi ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan rute penerbangan Denpasar-Lagos.
Selain KUE, Imigrasi Denpasar juga mendeportasi dua WN Nigeria lainnya, yaitu CMA (28) dan FSP (34). Keduanya dideportasi karena terbukti melakukan overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin tinggal selama dua tahun.
"Ini adalah komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat," pungkas Haryo Sakti.
Rincian Pelanggaran dan Tindakan Deportasi:
-
KUE (32):
- Warga Negara: Nigeria
- Pelanggaran: Penyalahgunaan izin tinggal, dugaan investasi fiktif
- Tindakan: Deportasi (26 Mei 2025)
-
CMA (28) & FSP (34):
- Warga Negara: Nigeria
- Pelanggaran: Overstay (2 tahun)
- Tindakan: Deportasi (Sehari setelah KUE)