Kewaspadaan Ditingkatkan: Kasus COVID-19 di Asia Tenggara Melonjak, Indonesia Siaga
Gelombang peningkatan kasus COVID-19 kembali melanda sejumlah negara di Asia Tenggara, memicu kewaspadaan di kawasan tersebut. Lonjakan kasus ini menjadi perhatian utama setelah menunjukkan tren peningkatan sejak awal Mei 2025. Pemerintah di berbagai negara mengambil langkah-langkah antisipasi untuk melindungi masyarakat dan mencegah penyebaran virus yang lebih luas.
Malaysia, salah satu negara yang terkena dampak, telah mengeluarkan peringatan dini terkait peningkatan kasus COVID-19. Menteri Kesehatan Malaysia, Dzulkefly Ahmad, mengungkapkan kekhawatirannya atas tingginya tingkat penularan di negara tetangga seperti Singapura dan Thailand. Meskipun Malaysia mencatat rata-rata sekitar 600 kasus per minggu, angka ini masih dianggap di bawah ambang batas kewaspadaan nasional. Kabar baiknya, Malaysia belum melaporkan adanya kasus kematian akibat COVID-19 sepanjang tahun 2025.
Situasi yang berbeda terjadi di Thailand, di mana lebih dari 16.600 kasus baru dan enam kematian dilaporkan dalam periode 4-10 Mei. Singapura juga mengalami lonjakan kasus yang signifikan, mencapai 14.200 kasus antara 27 April dan 3 Mei, meningkat dari 11.100 kasus pada minggu sebelumnya. Akibatnya, 133 pasien harus dirawat di rumah sakit.
Indonesia, sebagai bagian dari kawasan Asia Tenggara, tidak luput dari perhatian terhadap perkembangan situasi ini. Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19, didasari oleh tren peningkatan kasus di negara-negara tetangga. Surat edaran ini bertujuan untuk memperkuat kesiapsiagaan terhadap COVID-19 serta potensi kejadian luar biasa atau wabah lainnya. Menurut Kemenkes, varian COVID-19 yang dominan di Thailand adalah XEC dan JN.1, di Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), di Hongkong JN.1, dan di Malaysia adalah XEC (turunan J.1).
Kementerian Kesehatan mengklaim bahwa tingkat penularan dan angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia masih rendah. Data menunjukkan penurunan kasus dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus pada minggu ke-20, dengan tingkat positif 0,59%. Varian dominan yang beredar di Indonesia adalah MB.1.1.
Surat edaran tersebut juga mengarahkan seluruh fasilitas kesehatan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penularan COVID-19. Beberapa arahan yang diberikan oleh Kemenkes antara lain:
- Memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait COVID-19 melalui sumber resmi pemerintah dan WHO.
- Meningkatkan pelaporan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)/Severe Acute Respiratory Infections (SARI)/Pneumonia/COVID-19 melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
- Melaporkan peningkatan kasus potensial Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam waktu kurang dari 24 jam melalui aplikasi SKDR atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC).
- Melaporkan hasil pemeriksaan spesimen COVID-19 melalui aplikasi All Record Tc-19.
- Memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan pada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging.
- Meningkatkan promosi kesehatan mengenai kewaspadaan COVID-19 di masyarakat.
- Memastikan pelaksanaan deteksi dan respons kasus sesuai ketentuan.
- Menjaga kesehatan seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Indonesia dapat meminimalkan dampak dari potensi penyebaran COVID-19 yang lebih luas dan melindungi kesehatan masyarakat.