Mengenal Lebih Dekat Pelat Nomor Putih Bertuliskan Merah: Fungsi dan Peruntukannya
markdown Di jalanan Indonesia, kita sering menjumpai berbagai macam warna pelat nomor kendaraan. Setiap warna memiliki fungsi dan peruntukan yang berbeda. Selain pelat nomor putih dengan tulisan hitam yang umum, ada juga pelat nomor dengan warna lain seperti kuning, merah, dan hijau. Namun, pernahkah Anda melihat pelat nomor berwarna putih dengan tulisan merah? Pelat nomor ini memang tidak sepopuler pelat nomor lainnya, namun keberadaannya memiliki arti dan tujuan tertentu.
Pelat nomor putih dengan tulisan merah ini dikenal sebagai Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCKB). Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, TCKB merupakan tanda yang diberikan sebagai bukti legalitas pengoperasian sementara kendaraan bermotor sebelum kendaraan tersebut didaftarkan secara resmi.
TCKB ini memiliki fungsi yang sangat penting, terutama bagi perusahaan otomotif dan lembaga penelitian kendaraan bermotor. Pasal 78 ayat (1) Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor yang belum teregistrasi dapat dioperasikan di jalan untuk keperluan khusus dengan syarat dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan TCKB. Lalu, apa saja kepentingan khusus yang dimaksud?
Berikut adalah beberapa contoh penggunaan TCKB:
- Pemindahan Kendaraan Baru: TCKB digunakan untuk memindahkan kendaraan baru dari pabrik, distributor, atau tempat penjualan ke lokasi tertentu. Lokasi ini bisa berupa tempat untuk melengkapi atau mengganti komponen kendaraan, atau bisa juga tempat pendaftaran kendaraan.
- Pemindahan Antar Tempat Penyimpanan: Kendaraan yang disimpan di pabrik dapat dipindahkan ke tempat penyimpanan lain di pabrik yang berbeda dengan menggunakan TCKB.
- Uji Coba Kendaraan Baru: Sebelum dijual ke konsumen, kendaraan baru perlu diuji coba terlebih dahulu. TCKB memungkinkan pengujian kendaraan di jalan raya.
- Penelitian Kendaraan: Lembaga penelitian kendaraan bermotor menggunakan TCKB untuk menguji kendaraan baru dalam rangka penelitian dan pengembangan.
- Pengiriman ke Pembeli: TCKB digunakan untuk memindahkan kendaraan dari tempat penjualan ke tempat pembeli.
TCKB sendiri berisi informasi penting seperti kode wilayah, nomor/angka, dan seri huruf. Kombinasi informasi ini memungkinkan identifikasi kendaraan secara unik meskipun belum terdaftar secara permanen. Perlu diingat bahwa STCK dan TCKB hanya diberikan kepada badan usaha yang bergerak di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor kendaraan bermotor, serta lembaga penelitian di bidang kendaraan bermotor.
Dengan demikian, pelat nomor putih bertuliskan merah bukan sekadar variasi warna. Ia memiliki fungsi legal dan operasional yang krusial dalam industri otomotif dan penelitian kendaraan bermotor di Indonesia.