Dua Kecelakaan Maut di Perlintasan KA Jatim: PT KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan

Dua Kecelakaan Maut di Perlintasan KA Jatim: PT KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan

Dua kecelakaan kereta api terjadi di wilayah Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur, pada Senin, 10 Maret 2025, mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka. Peristiwa ini menjadi sorotan dan mendorong PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun untuk meningkatkan langkah-langkah keselamatan di perlintasan sebidang. Kecelakaan pertama melibatkan Kereta Api (KA) Kartanegara dan sebuah truk pengangkut pupuk di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Insiden ini mengakibatkan kerusakan pada kedua kendaraan dan melukai tiga orang: masinis KA Kartanegara serta sopir dan kernet truk. Akibatnya, sejumlah jadwal perjalanan kereta api mengalami gangguan.

Tragedi lebih besar terjadi di perlintasan JPL 205 antara Stasiun Blitar dan Rejotangan, tepatnya di Km 126+8. Sebuah minibus bertabrakan dengan KA Singasari (KA 149) menjelang waktu berbuka puasa. Benturan keras tersebut menyebabkan minibus terpental beberapa meter dan merenggut satu nyawa. Dua penumpang minibus mengalami nasib yang berbeda; satu meninggal dunia, sedangkan satu lainnya mengalami luka-luka. Kejadian ini semakin menggarisbawahi urgensi peningkatan keselamatan di perlintasan kereta api.

Menanggapi kedua insiden yang memilukan ini, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmat Makin Zainul, menyampaikan penyesalan mendalam. Ia menegaskan komitmen PT KAI Daop 7 Madiun untuk meningkatkan upaya-upaya keselamatan di perlintasan sebidang, sesuai arahan Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono. Langkah-langkah konkret yang akan diambil belum dijelaskan secara rinci, namun Zainul menekankan keseriusan perusahaan dalam menangani masalah ini.

Zainul juga mengingatkan kembali peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait keselamatan perlintasan sebidang. Berdasarkan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pengguna jalan diwajibkan mendahulukan perjalanan kereta api. Hal ini diperkuat oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114 dan sanksinya di Pasal 296. Zainul merinci kewajiban pengguna jalan di perlintasan sebidang, yaitu:

  • Berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
  • Mendahulukan kereta api.
  • Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

PT KAI Daop 7 Madiun menyatakan tidak akan ragu mengambil tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku terhadap pihak-pihak yang terbukti lalai dan menyebabkan insiden yang mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, terutama jika menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Investigasi menyeluruh terhadap kedua kecelakaan ini sedang dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti dan menghindari terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan perlunya kepatuhan dan kewaspadaan bersama dalam berlalu lintas di sekitar jalur kereta api.