Konflik Ganti Rugi Keramba Ikan: Warga Muaro Jambi Tahan Tongkang Batu Bara
Insiden tabrakan antara kapal tongkang pengangkut batu bara dan keramba apung milik warga Desa Pematang Jering, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, memicu ketegangan. Akibat kejadian ini, warga yang mengalami kerugian menahan kapal tongkang tersebut sebagai bentuk protes dan upaya menuntut ganti rugi yang dianggap pantas.
Mediasi antara warga dan pihak perusahaan pemilik tongkang telah diupayakan oleh pihak kepolisian. Kombes Pol Agus Tri Waluyo, Dirpolairud Polda Jambi, menyatakan bahwa mediasi telah dilakukan untuk mencari solusi atas kerugian yang dialami warga. Namun, Ketua BPD Pematang Jering, Heriyanto, mengungkapkan bahwa perundingan belum mencapai titik temu. Menurutnya, pihak yang hadir dalam perundingan, yaitu kapten kapal, tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan terkait ganti rugi.
Warga menuntut ganti rugi yang sepadan dengan modal yang telah dikeluarkan untuk budidaya ikan sistem keramba apung. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 200-300 juta akibat sekitar 20 kotak keramba yang rusak. Heriyanto menjelaskan bahwa biaya pembuatan satu kotak keramba mencapai Rp 20 juta, termasuk biaya kayu, jaring, bibit ikan, pakan, dan perawatan. Ikan yang ditabrak tongkang tersebut seharusnya sudah siap panen, dengan potensi menghasilkan minimal 500 kilogram ikan per kotak keramba.
Warga merasa trauma karena pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa ganti rugi yang diberikan tidak sepadan dengan kerugian yang dialami. Mereka berharap pemerintah dapat berpihak kepada warga kecil yang bergantung pada usaha keramba ikan. Insiden serupa telah terjadi berulang kali dalam beberapa tahun terakhir, menyebabkan warga selalu menanggung kerugian. Kemarahan warga memuncak setelah kejadian terbaru, di mana kapal tongkang menabrak puluhan keramba ikan. Video aksi warga yang menghadang kapal tongkang pun viral di media sosial.
Keramba ikan merupakan sumber ekonomi penting bagi warga Desa Pematang Jering dan berkontribusi pada produksi ikan daerah sebesar 10-15 ton per hari. Oleh karena itu, penyelesaian masalah ganti rugi ini menjadi krusial untuk keberlangsungan mata pencaharian warga dan stabilitas ekonomi daerah.
Berikut rincian tuntutan warga:
- Ganti Rugi Sepadan: Warga menuntut ganti rugi yang sesuai dengan modal yang telah dikeluarkan untuk budidaya ikan, termasuk biaya pembuatan keramba, bibit ikan, pakan, dan perawatan.
- Kepastian Hukum: Warga berharap pemerintah memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap usaha keramba ikan mereka.
- Pencegahan Insiden Serupa: Warga menuntut adanya tindakan pencegahan agar insiden serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Kasus ini masih terus bergulir dan membutuhkan solusi yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.