Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda: Investigasi Mendalam Dilakukan, Belasan Korban Ditemukan Meninggal
Tragedi longsor yang terjadi di area pertambangan batu alam Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat, mengundang perhatian serius dari berbagai pihak. Insiden yang terjadi pada Jumat (30/5) pukul 09.30 WIB tersebut, tidak hanya menyebabkan hilangnya nyawa belasan pekerja tambang, tetapi juga menimbun alat berat ekskavator di lokasi kejadian. Pihak kepolisian kini tengah melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap penyebab pasti terjadinya longsor.
Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, serta relawan, terus berupaya melakukan evakuasi terhadap para korban. Hingga saat ini, dilaporkan masih ada sebelas orang yang belum ditemukan. Di tengah proses evakuasi yang masih berlangsung, pihak kepolisian juga aktif melakukan pengusutan terkait insiden longsor ini. Beberapa pihak pengelola tambang bahkan telah dimintai keterangan oleh pihak berwajib.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Cirebon, beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Cirebon, menyampaikan ungkapan belasungkawa mendalam atas kejadian ini. Hingga saat ini, sebanyak 14 korban telah berhasil ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Selain itu, terdapat empat orang korban luka-luka yang telah mendapatkan perawatan medis.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa sebelas korban masih belum ditemukan setelah tertimbun longsor di lokasi tambang batu alam Gunung Kuda. Jumlah tersebut didasarkan pada laporan dari masyarakat yang kehilangan anggota keluarganya. Pihak kepolisian telah memeriksa enam orang dari pihak pengelola tambang terkait insiden ini.
Sumarni, salah seorang petugas yang ditemui di RSUD Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, menyatakan bahwa seluruh korban meninggal dunia telah berhasil diidentifikasi. Pihaknya akan terus melakukan pendataan bersama dengan pihak keluarga korban. Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengetahui penyebab terjadinya longsor. Informasi awal yang diperoleh mengindikasikan adanya potensi kekeliruan dalam metode penambangan yang diterapkan.
Kapolda Jawa Barat menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku apabila terbukti adanya kelalaian dalam penerapan standar operasional keselamatan kerja. Beberapa undang-undang yang akan diterapkan dalam kasus ini antara lain adalah Undang-Undang terkait pertambangan, keselamatan kerja, lingkungan hidup, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius.