Karyawan Swasta di Sikka Ditahan Terkait Kasus Pencabulan Anak Kandung
Karyawan Swasta di Sikka Ditahan Terkait Kasus Pencabulan Anak Kandung
Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menahan AKM (35), seorang karyawan swasta di Kota Maumere, atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/26/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT yang tertanggal 11 Februari 2025. Kepala Satuan Reskrim Polres Sikka, Iptu Djafar Awad Alkatiri, dalam keterangan pers di Maumere pada Senin, 10 Maret 2025, menyatakan bahwa AKM telah ditahan sejak Sabtu, 8 Maret 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang intensif, terungkap fakta bahwa korban, anak kandung dari tersangka AKM, telah mengalami pencabulan sebanyak tiga kali. Peristiwa tersebut diduga terjadi di kediaman pelaku pada bulan November, Desember 2024, dan Januari 2025. Meskipun awalnya AKM membantah tuduhan tersebut saat pemeriksaan pada Jumat, 7 Maret 2025, namun tim penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk menetapkan status tersangka dan menahannya. Bukti-bukti tersebut dinilai cukup untuk mendukung dakwaan terhadap tersangka.
Proses hukum terhadap AKM akan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Atas perbuatannya, AKM dijerat dengan beberapa pasal sekaligus. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 76 e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dikaitkan dengan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman yang dihadapi AKM terbilang berat. Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun. Polres Sikka berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban. Proses hukum akan terus berjalan hingga putusan pengadilan dijatuhkan. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dan kepatuhan terhadap hukum dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap anak agar dapat segera ditangani dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama dan perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak menjadi prioritas utama agar tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang.