KSPSI Jateng Beri Bantuan Hukum dan Penempatan Kerja bagi Eks Karyawan Sritex

KSPSI Jateng Beri Bantuan Hukum dan Penempatan Kerja bagi Eks Karyawan Sritex

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah mengambil langkah proaktif dalam merespon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di PT Sritex. Lembaga ini telah mendirikan posko pengaduan khusus bagi hampir 9.000 mantan karyawan perusahaan tekstil tersebut yang terkena dampak PHK. Posko yang berlokasi di dalam area PT Sritex ini difungsikan sebagai pusat bantuan hukum dan penempatan kerja, menangani berbagai permasalahan yang dihadapi eks karyawan pasca-PHK. Inisiatif ini merupakan respon atas PHK massal terbesar yang pernah ditangani KSPSI Jateng di sektor tekstil Jawa Tengah.

Wakil Ketua KSPSI Jateng, Gunawan, menjelaskan bahwa posko pengaduan ini didirikan sebagai hasil kerja sama antara KSPSI Jateng, tim satgas internal Sritex, dan pimpinan unit kerja (PUK) di perusahaan tersebut. Perannya sangat penting, mengingat banyak eks karyawan yang mengalami kendala dalam mengakses hak-haknya, khususnya terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan yang diberikan posko meliputi:

  • Asistensi Administrasi dan Substansi JHT/JKP: Posko memberikan bantuan bagi eks karyawan yang menghadapi masalah administrasi atau substansi dalam proses pencairan JHT dan JKP. KSPSI Jateng akan menjembatani komunikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dinas terkait dan BPJS Ketenagakerjaan, untuk mempercepat dan memperlancar proses pencairan.
  • Penempatan Kerja: KSPSI Jateng juga aktif membantu penempatan kembali eks karyawan Sritex ke perusahaan lain. Lembaga ini telah menjalin komunikasi dengan berbagai perusahaan dan telah berhasil memindahkan beberapa eks karyawan ke perusahaan lain, salah satunya adalah SKM Djarum di Sukoharjo. Data eks karyawan akan dikumpulkan dan disalurkan ke perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.

Gunawan mengungkapkan apresiasi atas percepatan proses pencairan JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyebut proses pencairan saat ini jauh lebih cepat dibandingkan dengan kasus PHK di luar bantuan serikat pekerja, dimana proses pencairan biasanya memakan waktu yang lebih lama. Kecepatan ini dianggap sebagai langkah positif dalam meringankan beban para eks karyawan.

KSPSI Jateng berharap posko pengaduan ini dapat menjadi solusi efektif bagi para eks karyawan PT Sritex dalam mengatasi kesulitan yang mereka hadapi pasca PHK. Langkah ini juga sekaligus menjadi contoh nyata komitmen KSPSI Jateng dalam melindungi hak-hak pekerja dan membantu mereka dalam menghadapi situasi sulit seperti PHK massal. Ke depan, KSPSI Jateng berkomitmen untuk terus memantau situasi dan memberikan dukungan penuh bagi para eks karyawan yang membutuhkan bantuan.