Tragis, Dua Karyawan Sawit di Riau Habisi Nyawa Bosnya Sendiri
Dua Karyawan Jadi Tersangka Pembunuhan Pengusaha Sawit di Indragiri Hulu
Kasus pembunuhan seorang pengusaha perkebunan sawit bernama Suyono (67) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Dua orang yang merupakan karyawan korban, Ari Saputra (26) dan Viris Vavo (24), ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polres Inhu.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi:
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
- Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian
- Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukuman maksimal untuk pasal pembunuhan berencana adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025. Ari dan Viris tega menghabisi nyawa Suyono dengan memukul bagian kepala korban menggunakan balok kayu. Setelah korban tak bernyawa, jasadnya dibuang ke Sungai Indragiri.
Motif awal yang diungkapkan oleh kedua pelaku adalah sakit hati karena sering dimarahi oleh korban. Namun, pihak kepolisian tidak sepenuhnya mempercayai pengakuan tersebut. Pasalnya, setelah melakukan pembunuhan, kedua tersangka juga merampas sepeda motor, telepon seluler, jam tangan, dan barang berharga lainnya milik korban.
"Sepeda motor korban dijual kepada seorang penadah di Tembilahan. Kami juga telah berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai penadah," ungkap Kapolres.
Pengungkapan Kasus Berawal dari Laporan Orang Hilang
Kasus ini bermula ketika anak korban, Dwi, melaporkan kehilangan ayahnya ke pihak kepolisian. Dwi menuturkan bahwa dirinya tidak dapat menghubungi ayahnya sejak tanggal 9 Mei 2025. Merasa khawatir, Dwi yang berdomisili di Pekanbaru kemudian mendatangi lahan sawit milik ayahnya di Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu, pada tanggal 16 Mei 2025. Setibanya di lokasi, Dwi tidak menemukan keberadaan ayahnya dan mendapati bahwa sepeda motor, telepon seluler, dan barang-barang lainnya di pondok ayahnya telah hilang.
Mencurigai adanya tindak kejahatan, Dwi segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peranap pada tanggal 16 Mei 2025. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mendapatkan petunjuk bahwa telepon seluler korban berada di tangan tersangka Ari.
Ari berhasil ditangkap di sebuah loket travel di Kota Pekanbaru, Riau, pada tanggal 28 Mei 2025. Saat penangkapan, Ari melakukan perlawanan sehingga petugas kepolisian terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di bagian kaki.
"Tersangka AS terpaksa kami lumpuhkan di bagian kakinya karena berusaha melawan saat akan ditangkap," jelas Kapolres.
Dari pengakuan Ari, diketahui bahwa ia melakukan pembunuhan tersebut bersama dengan rekannya, Viris, yang juga merupakan karyawan di lahan milik Suyono. Viris berhasil diamankan di kebun karet milik orang tuanya di Inhu pada hari yang sama.
Pencarian Jasad Korban Dihentikan
Setelah mengetahui bahwa jasad Suyono dibuang ke Sungai Indragiri, pihak kepolisian melakukan pencarian intensif. Namun, hingga saat ini, jasad korban belum berhasil ditemukan.
Pada Jumat, 30 Mei 2025, operasi pencarian skala besar dihentikan. Penghentian ini dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi lapangan dan hasil analisis dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Berdasarkan penilaian BPBD, kondisi di lapangan sangat menyulitkan untuk menemukan korban. Standar tanggap darurat pun sudah dianggap cukup," pungkas Fahrian.