Manipulasi Plat Nomor BMW dalam Kasus Kecelakaan Maut di Sleman Terungkap

Dalang di Balik Pergantian Plat Nomor BMW Terungkap dalam Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UGM

Kasus kecelakaan tragis yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, memasuki babak baru. Polisi berhasil mengungkap misteri di balik pergantian plat nomor mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), tersangka dalam kasus ini.

Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, mengungkapkan bahwa pergantian plat nomor dari F menjadi B dilakukan oleh pihak ketiga atas perintah dari atasan tempatnya bekerja. Identitas pelaku penggantian plat nomor adalah IV, yang diperintah oleh WI dan NR.

"Ada tiga orang yang diperiksa terkait kasus ini. Pelaku utama adalah IV, namun ada pihak yang menyuruhnya, yaitu WI dan NR," ujar Kombes Edy.

Menurut keterangan polisi, IV diperintah oleh WI dan NR yang merupakan pimpinan dari tempat IV bekerja untuk mengganti plat nomor kendaraan.

Kronologi Pergantian Plat Nomor

Peristiwa bermula ketika IV datang ke Polsek Ngaglik pada Sabtu (24/5) pagi dengan alasan mengambil barang berupa sepatu dari dalam mobil BMW milik Christiano. Saat itu, mobil BMW tersebut telah diamankan di Polsek Ngaglik sebagai barang bukti.

Petugas piket mengizinkan IV untuk mengambil barang tersebut. Namun, tak lama berselang, IV kembali lagi ke Polsek Ngaglik dan secara diam-diam mengganti plat nomor mobil BMW dari plat F menjadi plat B yang sesuai dengan STNK.

Aksi IV ini terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Kapolresta Sleman menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggota kepolisian dalam aksi penggantian plat nomor ini.

"Saya tegaskan tidak ada polisi yang melepas itu atau suruhan siapa, tapi murni ini orang lain yang melakukan itu," tegasnya.

Motif Penggantian Plat Nomor

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif penggantian plat nomor ini adalah untuk mengaburkan fakta bahwa mobil BMW tersebut menggunakan plat nomor palsu saat kejadian kecelakaan.

"Motif dan niatnya adalah supaya tidak diketahui bahwa pada saat kejadian atau sebelum kejadian dan pada saat kejadian mobil tersebut menggunakan plat nomor palsu, yang F itu," jelas Kombes Edy.

Temuan Plat Nomor Lain di Dalam Mobil

Selain itu, polisi juga menemukan fakta bahwa di dalam mobil Christiano terdapat lebih dari satu plat nomor kendaraan. Christiano diduga kerap mengganti plat nomor kendaraannya untuk bergaya.

"Hasil pemeriksaan dari pelaku, pengemudi mobil itu (Christiano) memang beberapa waktu dia ganti plat dan tadi motifnya adalah supaya bergaya," ungkap Kombes Edy.

Polisi juga akan menjerat Christiano dengan pasal tambahan terkait penggunaan plat nomor palsu, yang jelas-jelas melanggar undang-undang.

"Itu yang jelas diatur dalam undang-undang bahwa itu dilarang. Iya, nanti ada kita pasti terapkan itu (pasal tambahan)," pungkasnya.

Sebagai informasi, kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi terjadi di Jalan Palagan, Sleman, pada Sabtu (24/5) dini hari. Christiano telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.