Kabar Baik: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Awal Juni 2025, Ini Rincian Lengkapnya

Kabar Gembira untuk Pensiunan PNS: Gaji ke-13 Segera Cair!

PT Taspen (Persero) mengumumkan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penerima tunjangan purnabakti akan dimulai pada tanggal 2 Juni 2025. Kabar baik ini tentu menjadi angin segar bagi para purnawirawan yang telah mengabdikan diri kepada negara.

Menurut Corporate Secretary Taspen, Henra, proses pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan secara otomatis. Para penerima pensiun tidak perlu melakukan pengajuan ulang, verifikasi data, maupun autentikasi tambahan. Hal ini menunjukkan komitmen Taspen untuk memberikan pelayanan yang mudah dan efisien bagi para pensiunan.

"Pembayaran ini adalah bentuk apresiasi negara atas jasa dan pengabdian para pensiunan. Ini juga merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan para ASN yang telah memasuki masa purnabakti," ungkap Henra dalam keterangan tertulisnya.

Rincian Komponen dan Besaran Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Henra menjelaskan bahwa gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, yang meliputi:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Perlu diingat bahwa pensiun pokok yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024. Kenaikan ini tentu akan berdampak positif pada besaran gaji ke-13 yang diterima oleh para pensiunan.

Berikut adalah rincian perkiraan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan:

  • Golongan I
    • Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
    • Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
    • Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
    • Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
  • Golongan II
    • Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
    • Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
    • Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
    • Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
  • Golongan III
    • Golongan IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
    • Golongan IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
    • Golongan IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
    • Golongan IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600
  • Golongan IV
    • Golongan IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
    • Golongan IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
    • Golongan IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
    • Golongan IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
    • Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100

Henra menegaskan bahwa gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 tidak akan dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan yang akan dipotong sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Taspen memastikan bahwa pensiunan yang baru mulai menerima pensiun setelah tanggal 1 Mei 2025 tetap berhak untuk menerima gaji ke-13 yang akan dicairkan mulai 2 Juni 2025. Selain itu, penerima pensiun yang juga menerima pensiun janda atau duda akan menerima gaji ke-13 untuk kedua jenis pensiun tersebut.

Untuk teknis pencairan, jadwal akan disesuaikan dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pensiun:

  • TMT 1 Mei 2025, pembayaran dilakukan oleh Taspen.
  • TMT 1 Juni 2025, pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.

Imbauan untuk Waspada Penipuan

Henra mengimbau kepada seluruh penerima manfaat untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Taspen. Ia menekankan bahwa seluruh layanan Taspen tidak dipungut biaya atau gratis.

Untuk mendapatkan informasi resmi, masyarakat diimbau untuk mengakses media sosial resmi Taspen, kantor cabang Taspen terdekat, atau menghubungi call center Taspen di nomor 1500919.