KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

KPK Geledah Rumah Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengkonfirmasi telah dilakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023, pada Senin, 10 Maret 2025. Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan korupsi di Bank BJB yang sedang dalam proses penyelidikan. Konfirmasi ini disampaikan melalui keterangan resmi Kejagung yang menekankan komitmen lembaga dalam menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan transparan.

Penggeledahan yang berlangsung di kediaman Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana, Kota Bandung, berlangsung tertib dan kooperatif. Pihak mantan Gubernur memberikan akses penuh kepada tim penyidik KPK yang datang dengan surat tugas resmi. Suasana di sekitar lokasi penggeledahan terpantau kondusif, meski dipenuhi oleh awak media yang ingin memperoleh informasi langsung dari pihak terkait.

Meskipun telah membenarkan adanya penggeledahan, Ridwan Kamil melalui keterangan tertulisnya memilih untuk tidak memberikan detail terkait materi yang diamankan oleh tim penyidik. Beliau menyerahkan sepenuhnya proses investigasi kepada KPK, menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama sepenuhnya dalam proses hukum yang berjalan. Sikap kooperatif ini diyakini akan memperlancar jalannya penyelidikan dan diharapkan dapat segera mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan dugaan korupsi di Bank BJB.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik. Kejagung menekankan bahwa proses hukum akan berlangsung sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini sangat diutamakan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Publik diharapkan bersabar dan menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.

Penjelasan Lebih Lanjut:

  • Keterlibatan Ridwan Kamil: Meskipun Ridwan Kamil telah menyatakan kooperatif dan mendukung penuh proses penyidikan, belum ada informasi resmi yang menjelaskan secara rinci keterlibatan beliau dalam dugaan korupsi di Bank BJB.
  • Barang Bukti: Belum ada keterangan resmi mengenai barang bukti yang telah diamankan oleh tim penyidik KPK dari kediaman Ridwan Kamil. Informasi lebih lanjut perlu menunggu pengumuman resmi dari pihak berwenang.
  • Proses Hukum: Proses hukum masih berjalan dan belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi guna memperkuat kasus ini.

Kejagung mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan spekulasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum. Informasi akurat dan resmi akan terus diinformasikan kepada publik sesuai perkembangannya.