Pasca Tragedi Longsor Gunung Kuda, Izin Tambang Dicabut dan Kawasan Hutan Dipulihkan

Tragedi longsor yang menelan korban jiwa di area pertambangan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon pada 30 Mei 2025 lalu, memicu respons tegas dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, mengambil langkah cepat dengan mencabut izin operasional empat perusahaan pertambangan yang terbukti melanggar aturan. Tindakan ini merupakan bentuk sanksi administratif atas pelanggaran kaidah pertambangan dan perizinan berbasis risiko.

Sebagai tindak lanjut, Gubernur Jawa Barat mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk segera merevisi tata ruang wilayahnya. Selain itu, ia juga menyerukan kepada Perhutani untuk mengakhiri seluruh kerjasama pertambangan (ASO) di Gunung Kuda dan mengembalikan kawasan tersebut menjadi area hutan.

Keputusan ini selaras dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur tentang pengendalian alih fungsi lahan. Langkah ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga keseimbangan lingkungan serta melindungi masyarakat dari potensi bencana di wilayah-wilayah rawan.

Berikut daftar perusahaan yang izin usahanya dicabut:

  • Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al Islah
    • Izin Operasi Produksi Nomor: 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020
    • Diterbitkan: 5 November 2020
    • Lokasi: Blok Gn. Kuda, Desa Cipanas, Dukupuntang, Cirebon
    • Izin Perpanjangan Operasi Produksi Nomor: 91201098824860013
    • Diterbitkan: 1 Desember 2023
    • Lokasi: Lokasi sama
  • PT Aka Azhariyah Group
    • Izin Usaha Pertambangan Baru (Eksplorasi Batuan) Nomor: 91204027419550001
    • Diterbitkan: 30 Agustus 2023
    • Lokasi: Gunung Kuda, Cipanas, Dukupuntang, Cirebon
  • Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah
    • Izin Operasi Produksi Nomor: 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020
    • Diterbitkan: 5 November 2020
    • Lokasi Usaha: Blok Gn. Kuda, Cipanas, Dukupuntang, Cirebon

DPMPTSP Provinsi Jawa Barat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perizinan dan pengawasan, akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penegakan hukum dan evaluasi pemanfaatan lahan.