Program Amnesti Pajak Kendaraan Jawa Tengah Segera Berakhir
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berakhir pada 30 Juni 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di wilayah Jawa Tengah.
Program ini menawarkan penghapusan tunggakan pokok pajak dan sanksi administrasi atau denda keterlambatan. Dengan demikian, pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan cukup membayar pajak tahunan untuk tahun 2025. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengimbau seluruh masyarakat Jawa Tengah untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, mengingat program ini hanya berlaku dalam periode yang terbatas.
Untuk mengikuti program ini, masyarakat tidak perlu memenuhi persyaratan yang rumit. Wajib pajak cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan data kendaraan. Meskipun tunggakan pokok pajak dan denda dihapuskan, pemilik kendaraan tetap berkewajiban untuk membayar pajak tahun berjalan, yaitu pajak tahun 2025.
Dasar hukum dari program penghapusan pajak ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap program ini dapat membantu masyarakat dalam melunasi kewajiban perpajakan mereka dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Berikut poin penting yang perlu diperhatikan:
- Periode Program: 8 April 2025 - 30 Juni 2025
- Keringanan: Penghapusan tunggakan pokok pajak dan denda
- Syarat: STNK dan KTP
- Kewajiban: Membayar pajak tahun 2025
- Dasar Hukum: Pergub Nomor 31 Tahun 2024
Masyarakat diimbau untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat atau gerai pelayanan pajak lainnya sebelum program ini berakhir. Dengan memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan dapat terhindar dari beban tunggakan pajak dan turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.