Trauma Mendalam Hantui Korban Penganiayaan di Ponpes Ora Aji, Pendampingan Psikiater Intensif Dilakukan

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan 13 santri di sebuah pondok pesantren ternama, Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, Yogyakarta, menyisakan luka mendalam bagi korbannya. KDR (23), inisial korban, kini masih berjuang melawan trauma psikologis yang dialaminya akibat insiden tersebut.

Heru Lestarianto, ketua tim kuasa hukum KDR, mengungkapkan bahwa kliennya saat ini tengah menjalani pendampingan intensif dari psikiater di Kalimantan, tempat asalnya. Pendampingan ini bertujuan untuk memulihkan kondisi psikis KDR yang terguncang akibat peristiwa nahas tersebut. "Kondisi korban sangat terganggu secara psikis. Bayangkan saja, seseorang diikat dan dipukuli secara bergantian oleh 13 orang. Tentu saja hal itu sangat traumatis," ujar Heru.

Menurut Heru, trauma yang dialami KDR sangatlah serius. Korban masih seringkali merasa terkejut dan ketakutan ketika bertemu dengan orang lain. "Secara psikis, kondisinya masih belum stabil. Ia masih sering kaget dan ketakutan saat berinteraksi dengan orang lain," jelasnya. Proses pemulihan psikologis ini diperkirakan akan membutuhkan waktu yang cukup lama dan dukungan yang berkelanjutan.

Selain trauma psikologis, KDR juga mengalami sejumlah luka fisik akibat penganiayaan tersebut. Visum yang dilakukan di RS Bhayangkara menunjukkan adanya sejumlah lebam di tubuh korban, terutama di bagian tangan. Heru menjelaskan bahwa luka dalam yang dialami KDR justru lebih mengkhawatirkan dibandingkan luka luar. "Yang paling banyak memang lebam, selain itu ada juga goresan-goresan. Tapi luka dalamnya justru lebih berbahaya daripada luka luar, karena luka dalam tidak terlihat secara kasat mata," paparnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan 13 orang santri Pondok Pesantren Ora Aji sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap KDR. Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan yang mendalam.

Edy mengungkapkan bahwa kejadian penganiayaan tersebut dipicu oleh dugaan pencurian yang dilakukan oleh KDR di lingkungan pesantren. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula ketika korban diduga melakukan pencurian beberapa kali di pondok pesantren. Kemudian, sejumlah santri mencoba menginterogasi korban terkait perbuatannya. Namun, situasi menjadi emosional dan berujung pada tindakan penganiayaan," jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu keprihatinan mendalam mengenai kekerasan di lingkungan pendidikan, khususnya di pondok pesantren. Diharapkan, proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku. Selain itu, kasus ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan di lingkungan pondok pesantren, guna mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

  • Korban alami trauma mendalam.
  • Korban jalani pendampingan psikiater di Kalimantan.
  • Korban alami lebam di tangan.
  • 13 santri ditetapkan sebagai tersangka.
  • Penganiayaan dipicu dugaan pencurian.