Dua Residivis DPO Pencurian Paket Senilai Rp 217 Juta Dilumpuhkan Polisi
Dua Residivis DPO Pencurian Paket Senilai Rp 217 Juta Dilumpuhkan Polisi
Kepolisian Resor Pasuruan Kota berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua bulan. Kedua tersangka, S (25) dan A (36), warga Desa Kedungpengaron, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena melawan petugas saat penangkapan. Aksi kejahatan mereka mengakibatkan kerugian material mencapai Rp 217 juta. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari penangkapan tersangka AY yang sebelumnya telah diamankan.
Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally, menjelaskan kronologi penangkapan dan latar belakang tindakan tegas yang diambil oleh petugas. Menurut Kompol Wally, penembakan terhadap kaki kedua tersangka dilakukan karena mereka merupakan residivis dengan catatan kriminal yang panjang, dan dinilai membahayakan petugas saat proses penangkapan. Kedua tersangka diketahui merupakan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat), dengan modus operandi menargetkan kurir dan paket kiriman.
Jejak Kriminal Kedua Tersangka:
- Tersangka S memiliki catatan kriminal berupa vonis 9 bulan penjara pada tahun 2021 atas kasus tindak pidana.
- Tersangka A juga merupakan residivis curanmor dengan vonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Dalam aksi kejahatan terakhir mereka pada Januari 2025, S dan A berhasil mencuri sepeda motor milik seorang kurir beserta 24 paket yang akan diantar. Sepeda motor tersebut kemudian dijual oleh tersangka, menghasilkan kerugian material sebesar Rp 14,5 juta. Nilai paket yang dicuri mencapai Rp 217 juta, sehingga total kerugian korban mencapai angka tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
Proses hukum terhadap kedua tersangka kini sedang berlangsung. Kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat dari tindakan kriminalitas. Kasus ini menjadi bukti nyata dari keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan dan melindungi masyarakat dari kerugian ekonomi yang signifikan.
Polisi berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap modus operandi pencurian yang semakin beragam.