Polisi Jakarta Pusat Amankan Delapan Pemuda Terkait Aksi Tawuran, Senjata Tajam Disita

Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan delapan orang pemuda yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di kawasan Mangga Dua Abdad, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya keributan yang terjadi di wilayah tersebut pada Minggu pagi, 1 Juni 2025.

Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo, tim patroli perintis presisi segera merespons laporan masyarakat dan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan tindakan. “Kami menerima laporan adanya keributan yang melibatkan pemuda di Jalan Mangga Dua Abdad. Tim patroli kami segera merespons dan mendatangi lokasi untuk melakukan penindakan,” ujarnya.

Delapan pemuda yang berhasil diamankan adalah PF (21), MA (20), AH (19), FI (23), SL (20), DA (20), MFA (16), dan RS (21). Mereka kemudian dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan kronologi penanganan kasus ini. Setelah menerima laporan, timnya langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). “Ketika tiba, para terduga pelaku berusaha melarikan diri, namun kami berhasil menangkap sebagian di antaranya dan mengamankan barang bukti,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • Satu buah senjata tajam jenis corbek
  • Satu buah stick golf
  • Satu buah busur dan anak panah
  • Satu buah dompet
  • Lima unit telepon genggam

Saat ini, situasi di lokasi kejadian telah kondusif. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.