Aparat Ungkap Praktik Pungli Bermodus Pengamanan Lahan oleh Ormas di Bekasi dan Tangerang Selatan
Aparat kepolisian membongkar praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah Bekasi dan Tangerang Selatan. Modus operandi yang digunakan adalah penguasaan lahan selama bertahun-tahun dengan dalih 'uang keamanan'. Dari praktik ilegal ini, ormas-ormas tersebut berhasil meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
Pungli di Sentra Grosir Cikarang (SGC) oleh Ormas Trinusa
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya mengungkap bahwa ormas Trinusa telah melakukan pungli terhadap para pedagang di Sentra Grosir Cikarang (SGC), Bekasi, selama kurang lebih 5 tahun. Total uang yang berhasil dikumpulkan dari hasil pemerasan ini mencapai Rp 5,8 miliar. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada para anggota ormas, termasuk Ketua Umum Trinusa yang menerima jatah antara Rp 1,2 juta hingga Rp 1,6 juta. Sementara pengurus dan anggota lainnya menerima antara Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu per hari.
Para pelaku melakukan pemerasan dengan cara mengintimidasi dan mengancam para pedagang. Mereka menarik 'uang keamanan' sebanyak dua kali sehari, memanfaatkan jam operasional pasar yang buka mulai malam hingga pagi hari. Dalam sehari, para pelaku bisa mendapatkan uang antara Rp 4 juta hingga Rp 4,2 juta.
Akibat perbuatan tersebut, Ketua Umum ormas Trinusa dan empat anggotanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menemukan fakta bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2020. Di pasar SGC terdapat sekitar 150 pedagang yang setiap hari berjualan. Para pedagang merasa terancam dengan keberadaan ormas tersebut, yang secara terstruktur melakukan pemerasan dengan cara intimidasi, ancaman kekerasan, baik fisik maupun psikis.
Penguasaan Lahan Parkir RSUD Tangsel oleh Ormas Pemuda Pancasila
Selain ormas Trinusa, ormas Pemuda Pancasila (PP) juga terlibat dalam praktik ilegal serupa. Mereka menguasai lahan parkir di RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) selama lebih dari 7 tahun dan berhasil meraup uang sekitar Rp 7 miliar.
Ormas PP menguasai area parkir RSUD Tangsel sejak tahun 2017. Mereka memungut biaya parkir sebesar Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil. Rata-rata dalam sehari, terdapat lebih dari 600 sepeda motor dan 107 mobil yang parkir di area tersebut. Dengan demikian, ormas PP bisa mendapatkan Rp 2.281.500 per hari atau sekitar Rp 1 miliar per tahun.
Inspektorat Daerah Tangerang Selatan juga telah menghitung kerugian daerah akibat penguasaan lahan parkir oleh ormas PP ini sekitar Rp 5 miliar. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel telah melelang pengelolaan parkir di RSUD Tangsel dan dimenangkan oleh PT BCI sejak tahun 2022. Namun, PT BCI tidak bisa melaksanakan pengelolaan parkir karena mendapatkan intimidasi dari ormas PP. Akibatnya, uang parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah justru masuk ke kantong ormas.
Uang hasil pengelolaan parkir tersebut juga mengalir ke Ketua MPC Pemuda Pancasila Tangsel. Selain untuk akomodasi kantor dan iuran organisasi, Ketua PP juga menerima jatah harian hingga bulanan dari hasil parkir tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Muhammad Reza alias OP sebagai tersangka dan masih dalam pengejaran. Sementara itu, 30 anggota Pemuda Pancasila telah diamankan.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan pemerintah daerah. Tindakan tegas akan diambil terhadap ormas-ormas yang terbukti melakukan pungli dan merugikan masyarakat.