Kekerasan Jalanan di Bulan Ramadan: KPAI Desak Peningkatan Pencegahan dan Penanganan

Kekerasan Jalanan di Bulan Ramadan: KPAI Desak Peningkatan Pencegahan dan Penanganan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan serius atas meningkatnya angka kekerasan jalanan yang melibatkan anak-anak selama bulan Ramadan. Data KPAI mencatat peningkatan signifikan kasus kekerasan fisik pada anak, dengan 264 kasus tercatat pada tahun 2024, termasuk tiga kematian akibat 'perang sarung'. Angka ini bahkan lebih tinggi dibandingkan tahun 2023, di mana terdapat lima anak meninggal dunia akibat insiden serupa. Fenomena 'perang sarung', pertarungan antar kelompok anak muda yang seringkali melibatkan senjata berbahaya, menjadi perhatian utama KPAI karena kejadiannya kerap terjadi di malam hari, khususnya setelah salat Tarawih dan menjelang sahur, serta pada akhir pekan dan libur sekolah. Lokasi kejadian umumnya berada di jalanan sepi atau dekat 'basecamp' kelompok tertentu.

Modus operandi pelaku bervariasi, dari menggunakan batu, gir sepeda, tongkat, hingga senjata tajam. Mereka juga memanfaatkan sepeda motor untuk mobilitas. Menurut Pengampu Kluster Kekerasan Fisik dan Psikis Anak KPAI, Diyah Puspitarini, lemahnya patroli keamanan dan sosialisasi pencegahan menjadi faktor penyebab meningkatnya angka kekerasan jalanan. KPAI menilai keterlibatan pemerintah daerah, hingga tingkat desa, dalam upaya pencegahan masih belum optimal. Selain itu, perhatian masyarakat saat ini lebih terfokus pada anak sebagai pelaku kejahatan, dan kerap mengabaikan peran anak sebagai korban.

Menanggapi situasi ini, KPAI memberikan serangkaian rekomendasi penting. Pertama, pemerintah pusat dan daerah didesak untuk merespon kondisi darurat kekerasan jalanan ini dengan menerbitkan regulasi teknis yang komprehensif untuk pencegahan dan penanganan kasus. Hal ini termasuk peningkatan patroli keamanan oleh kepolisian, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, khususnya pada jam-jam rawan. KPAI juga mendorong peran aktif tokoh agama dalam memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat melalui ceramah dan pertemuan-pertemuan keagamaan.

Sosialisasi tingkat nasional mengenai pemberantasan kekerasan jalanan pada anak juga dianggap krusial. KPAI merekomendasikan melibatkan Forum Anak di berbagai daerah sebagai pelopor dan pelapor kejadian. Di tingkat daerah, upaya pencegahan dapat ditingkatkan melalui kerjasama dengan PKK, PUSPAGA, PATBM, Karang Taruna, dan berbagai organisasi masyarakat lainnya. Sementara itu, di tingkat desa, Poskamling dan ronda malam perlu diaktifkan kembali untuk meningkatkan kewaspadaan. Terakhir, KPAI menekankan pentingnya rehabilitasi bagi anak-anak yang menjadi korban, saksi, maupun pelaku kekerasan jalanan, dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan daerah, serta masyarakat luas.

Lebih lanjut, Diyah menjelaskan, lokasi kejadian kejahatan jalanan ini seringkali terjadi di daerah tertentu yang sepi dan menjadi titik strategis bagi kelompok anak muda tersebut. Mereka seringkali menggunakan sepeda motor untuk mobilitas dan melakukan penyerangan secara tiba-tiba. Oleh karena itu, peningkatan koordinasi antar instansi pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak selama bulan Ramadan dan seterusnya.

Berikut poin-poin penting rekomendasi KPAI:

  • Pemerintah pusat dan daerah harus mengeluarkan regulasi teknis untuk pencegahan dan penanganan kekerasan jalanan.
  • Peningkatan patroli keamanan oleh kepolisian, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, khususnya di jam rawan.
  • Edukasi dan imbauan dari tokoh agama melalui ceramah dan pertemuan keagamaan.
  • Sosialisasi nasional mengenai pemberantasan kekerasan jalanan pada anak.
  • Peran aktif Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor.
  • Kerjasama pemerintah daerah dengan PKK, PUSPAGA, PATBM, Karang Taruna, dan organisasi masyarakat lainnya.
  • Penguatan Poskamling dan ronda malam di tingkat desa.
  • Rehabilitasi bagi anak korban, saksi, dan pelaku kekerasan jalanan.