Gelombang Unjuk Rasa Buruh: KSPN Desak Pemerintah Tangani PHK dan Lindungi Industri Lokal

Aksi demonstrasi yang diinisiasi oleh Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada hari Minggu, 1 Juni 2025. Ribuan buruh turun ke jalan menyuarakan kekhawatiran mereka atas maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap industri dalam negeri yang dinilai semakin terancam.

Demonstrasi tersebut diwarnai dengan orasi-orasi yang bersemangat dari atas mobil komando. Para orator secara bergantian menyampaikan keluh kesah mereka terkait gelombang PHK yang terus terjadi, serta kurangnya respons yang memadai dari pemerintah. Bahkan, salah seorang orator secara implisit mengancam akan membawa permasalahan ini ke tokoh publik Jawa Barat jika tuntutan mereka terus diabaikan. Seruan-seruan seperti “Tolong pemerintah perhatikan nasib buruh” dan “Kami akan mengadukan masalah ini jika tidak ada tindak lanjut” berulang kali terdengar dari tengah kerumunan massa.

Ketua Umum KSPN, Ristadi, dalam orasinya menegaskan bahwa pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi industri nasional dari praktik-praktik ilegal yang merugikan buruh dan produsen dalam negeri. Ia menekankan pentingnya pemberantasan praktik ilegal dan pembuatan undang-undang yang melindungi industri dalam negeri. Lebih lanjut, Ristadi menyampaikan lima tuntutan utama KSPN kepada pemerintah, yaitu:

  • Pemberantasan Praktik Ilegal Impor: Menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku praktik impor ilegal.
  • Pengetatan Aturan Impor: Mendesak pemerintah untuk memperketat aturan impor guna melindungi keberlangsungan industri dalam negeri, termasuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024.
  • Antisipasi PHK dan Perlindungan Korban: Menuntut tindakan antisipatif untuk mencegah meluasnya PHK dan memberikan perlindungan kepada korban PHK agar menerima hak-hak mereka sesuai aturan dan dapat kembali bekerja.
  • Kebijakan Pro-Industri dan Pekerja: Mendesak pemerintah untuk mewujudkan kebijakan yang melindungi industri dalam negeri sekaligus pekerja buruh yang masih bekerja, serta membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat yang menganggur.
  • Peningkatan Pengawasan dan Penegakan Hukum: Menuntut peningkatan pengawasan dan penegakan hukum di sektor industri.

Ristadi juga memberikan ultimatum kepada pemerintah. Jika dalam waktu satu minggu hingga satu bulan tuntutan mereka tidak diindahkan, KSPN mengancam akan melakukan tindakan yang lebih tegas, termasuk menghentikan aktivitas produksi di pabrik masing-masing dan berkoordinasi dengan pengusaha untuk melakukan aksi bersama.