Dominasi Asing di Sektor Pariwisata Bali Picu Rapat Darurat dan Audit Menyeluruh

Gubernur Bali, dalam respons terhadap keluhan yang meningkat dari masyarakat dan pelaku UMKM lokal, menggelar rapat darurat dengan seluruh kepala perangkat daerah dan instansi vertikal di Jayasabha, Denpasar. Pertemuan ini difokuskan pada maraknya dominasi usaha pariwisata oleh warga negara asing (WNA), yang dinilai mengancam keberlangsungan usaha masyarakat lokal.

Kekhawatiran utama yang diangkat adalah penyalahgunaan sistem perizinan Online Single Submission (OSS). Gubernur menyoroti bagaimana sistem ini membuka celah bagi investor asing untuk menguasai sektor-sektor strategis, bahkan hingga bisnis mikro seperti penyewaan kendaraan dan akomodasi homestay. Sebagai contoh, di Kabupaten Badung, ditemukan sekitar 400 izin usaha sewa mobil dan biro perjalanan yang dikendalikan oleh orang asing, banyak di antaranya tidak memiliki kantor fisik atau berdomisili di Bali.

Praktik bisnis ilegal ini dinilai melanggar etika berusaha, menciptakan ketimpangan ekonomi, dan memperburuk kondisi ekonomi lokal. Gubernur memperingatkan bahwa jika situasi ini tidak segera diatasi, Bali berisiko mengalami kemunduran signifikan dalam lima tahun mendatang, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun citra pariwisata.

Untuk mengatasi masalah ini, beberapa langkah konkret telah diambil:

  • Pembentukan Tim Khusus: Tim lintas instansi dibentuk untuk melakukan audit menyeluruh terhadap izin usaha pariwisata di seluruh Bali.
  • Regulasi Baru: Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan regulasi yang lebih tegas dan berpihak pada kepentingan masyarakat lokal. Salah satu langkah awal adalah penerbitan Surat Edaran Penertiban Usaha dan Transportasi Wisata, yang akan menjadi dasar pelaksanaan operasi gabungan oleh Satpol PP dan Polda Bali.
  • Keanggotaan Asosiasi Lokal: Gubernur mengusulkan kebijakan yang mewajibkan semua agen perjalanan wisata untuk menjadi anggota asosiasi lokal. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar ada dan beroperasi secara legal di Bali.
  • Verifikasi Faktual: Verifikasi faktual akan dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi perusahaan "hantu" yang hanya terdaftar di OSS namun tidak memiliki keberadaan fisik di lapangan.

Inisiatif ini mendapat dukungan positif dari pelaku usaha lokal, yang melihatnya sebagai langkah penting untuk melindungi ruang usaha mereka dari dominasi asing. Mereka khawatir bahwa jika masalah ini tidak ditangani dengan serius, Bali akan menjadi sekadar panggung bisnis bagi investor asing, sementara masyarakat lokal hanya menjadi penonton.

Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan berbagai pihak terkait, Bali dapat kembali menjadi lingkungan bisnis yang adil dan berkelanjutan, di mana masyarakat lokal dapat berkembang dan bersaing secara sehat.