Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia di Langkat, Dua Nelayan Jadi Tersangka

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di wilayah Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat. Operasi penegakan hukum ini berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berprofesi sebagai nelayan, masing-masing berinisial AM (41) dan UT (41).

Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada hari Selasa, 27 Mei 2025, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Brandan Barat. Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kemudian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap AM dan UT.

Kronologi penangkapan bermula saat petugas mengamankan kedua tersangka di Desa Tangkahan Durian, yang terletak tidak jauh dari pintu Tol Brandan, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua karung yang berisi sabu dengan berat total mencapai 28 kilogram.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku bahwa mereka masih menyimpan dua kilogram sabu lainnya di sebuah rumah di Kampung Nelayan, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Langkat. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti tambahan tersebut di kamar belakang rumah tersangka AM.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh kedua pelaku dari perairan yang menjadi perbatasan antara Indonesia dan Malaysia. Mereka bertindak atas perintah seorang pria berinisial A, yang saat ini masih berstatus buron, untuk mengantarkan sabu tersebut kepada seorang pria lain berinisial K, yang juga masih dalam pengejaran petugas.

Menurut keterangan pihak kepolisian, sebelum sabu tersebut berhasil sampai ke tangan K di Langkat, kedua kurir tersebut berhasil diringkus. Saat ini, tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas dan menangkap para pelaku yang masih buron.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka untuk mengembangkan kasus ini dan menangkap semua pihak yang terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.

Barang bukti yang diamankan:

  • Sabu seberat 30 kilogram
  • Dua karung

Tindakan Kepolisian:

  • Penangkapan dua tersangka
  • Penyitaan barang bukti
  • Pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas