Polemik Penolakan Pasien di RSUD Rasyidin Berujung Investigasi Ombudsman
Kasus dugaan penolakan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasyidin, Padang, Sumatera Barat, berbuntut panjang. Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) turun tangan melakukan investigasi mendalam terkait standar pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tersebut.
Langkah ini diambil menyusul meninggalnya DE (44), seorang warga Padang pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS), yang diduga ditolak saat mencari pertolongan medis di RSUD Rasyidin. Keluarga korban menuturkan bahwa DE mengalami sesak napas dan segera dilarikan ke IGD RSUD Rasyidin pada dini hari. Namun, pihak rumah sakit menyatakan bahwa kondisi DE tidak tergolong gawat darurat dan menyarankan untuk berobat ke puskesmas.
Adik korban, Yudi, mengungkapkan kekecewaannya atas penanganan yang diberikan RSUD Rasyidin. Menurutnya, kondisi DE saat itu sangat mengkhawatirkan dan membutuhkan penanganan cepat. Setelah ditolak, keluarga membawa DE kembali ke rumah. Namun, kondisi DE justru semakin memburuk. Pagi harinya, DE dilarikan ke Rumah Sakit Siti Rahmah, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Ketua Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia meminta Komite Medis RSUD Rasyidin untuk segera melakukan evaluasi terhadap prosedur dan standar pelayanan dokter jaga di IGD. Menurut Adel, status "tidak gawat" yang diberikan dokter IGD menjadi sorotan utama, mengingat kondisi pasien yang kemudian memburuk dan meninggal dunia.
Adel menambahkan, jika dalam investigasi ditemukan adanya pelanggaran prosedur dan standar pelayanan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai malpraktik dan berpotensi pidana. Ombudsman Sumbar berjanji akan bertindak tegas jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran dalam kasus ini.
Pihak RSUD Rasyidin, melalui Direktur Desy Susanti, membenarkan bahwa DE sempat mendatangi IGD. Namun, Desy mengklaim bahwa berdasarkan pemeriksaan dokter, kondisi DE saat itu tidak dalam keadaan darurat. Ia juga membenarkan bahwa dokter menyarankan pasien untuk berobat ke puskesmas agar mendapatkan pelayanan yang ditanggung oleh BPJS.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan memicu perdebatan mengenai standar pelayanan di rumah sakit, terutama bagi pasien dengan KIS atau BPJS. Investigasi Ombudsman diharapkan dapat memberikan titik terang dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Kasus ini juga menyoroti pentingnya evaluasi berkala terhadap prosedur penanganan pasien di IGD serta peningkatan kualitas pelayanan medis bagi seluruh lapisan masyarakat.
- Evaluasi Standar Pelayanan IGD
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Medis
- Transparansi Informasi kepada Pasien dan Keluarga
- Pelatihan Berkelanjutan bagi Tenaga Medis
- Sosialisasi Hak dan Kewajiban Pasien