Tragedi di Padang Pasir: Seorang WNI Meninggal Akibat Dehidrasi Saat Berupaya Masuk Mekkah Secara Ilegal
Upaya seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial SM untuk memasuki kota Mekkah secara ilegal berujung tragis. SM dilaporkan meninggal dunia akibat dehidrasi di wilayah gurun Jumum pada hari Selasa, 27 Mei 2025.
Menurut keterangan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, kejadian bermula ketika SM bersama rombongan yang berjumlah 10 orang terjaring razia saat mencoba memasuki Mekkah. Pihak berwenang mengarahkan mereka kembali ke Jeddah.
Namun, SM bersama dua WNI lainnya nekat melanjutkan perjalanan menuju Mekkah melalui jalur gurun menggunakan taksi. Di tengah perjalanan yang berat, sopir taksi yang mereka tumpangi merasa tidak berani melewati pos pemeriksaan polisi Arab Saudi. Sopir tersebut kemudian menurunkan SM dan kedua rekannya di tengah gurun.
Kondisi panas ekstrem dan tanpa perbekalan yang memadai menyebabkan SM mengalami dehidrasi parah dan akhirnya meninggal dunia. Kedua rekannya berhasil selamat dan saat ini sedang menjalani perawatan medis.
Kementerian Luar Negeri RI telah menyampaikan belasungkawa kepada keluarga SM di Indonesia dan memberikan informasi terkait proses penanganan jenazah. Saat ini, jenazah SM berada di rumah sakit forensik Mekkah untuk dilakukan visum.
Menyikapi kejadian ini, Kementerian Luar Negeri RI kembali mengimbau kepada seluruh WNI yang ingin melaksanakan ibadah haji untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Imbauan tersebut meliputi:
- Memastikan memiliki visa haji yang sah.
- Mendaftarkan diri melalui aplikasi Nusuk.
- Tidak memaksakan diri untuk melaksanakan ibadah haji secara ilegal.
Kementerian Luar Negeri menekankan pentingnya mengikuti prosedur resmi untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji bagi seluruh WNI.