Cemburu Buta Berujung Maut: Pria di Tangerang Akhiri Hidup Istri Kedua
Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali menggemparkan wilayah Tangerang. Seorang pria berinisial A (50), warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, tega menghabisi nyawa istri keduanya, Sarmunah (46), dengan cara yang tragis. Peristiwa ini dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap korban yang dinilai terlalu sering mengunjungi tempat kerjanya, hingga memicu pertengkaran dengan istri pertama.
Kejadian nahas ini terungkap pada Kamis (29/5) di sebuah rumah di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Bermula ketika seorang tetangga hendak menagih utang ongkos ojek kepada korban. Namun, panggilan saksi tidak mendapatkan respons. Merasa curiga, tetangga tersebut kemudian meminta bantuan tetangga lain untuk masuk ke dalam rumah. Mereka mendapati Sarmunah tergeletak tak bernyawa di dalam kamar dengan kondisi mengenaskan, hanya mengenakan rok tanpa busana atasan.
Kombes Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, menjelaskan bahwa setelah penemuan jenazah, pihaknya segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada suami korban sebagai orang terakhir yang berada di lokasi kejadian.
"Petugas bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi dan dilakukan penyelidikan mendalam. Tersangka (suami korban, red) adalah orang yang bersama korban di waktu hari kejadian," ungkap Kombes Zain.
Tidak lama berselang, polisi berhasil mengamankan A. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku khilaf dan nekat membunuh istrinya karena merasa jengkel lantaran korban kerap mendatangi rumah dan tempat kerjanya, yang berujung pada konflik dengan istri pertamanya.
"Keterangan sementara, tersangka ini kesal dengan korban sering datang kerumah maupun tempat kerjanya, hingga dia sering bertengkar dengan istri pertamanya," imbuhnya.
Atas tindakan brutalnya, A kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya laten kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya pengendalian diri serta penyelesaian masalah secara damai. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan kepada pihak berwajib agar dapat segera ditangani dan mencegah terjadinya tragedi serupa.