Investigasi Mendalam Longsor Tambang Cirebon: Tim Inspektur Tambang Diterjunkan

Tragedi longsor yang terjadi di area pertambangan batu alam di Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat (30/5) telah memicu respons cepat dari pemerintah. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia langsung memerintahkan pengiriman Tim Inspektur Tambang ke lokasi kejadian untuk melakukan investigasi teknis lapangan secara menyeluruh.

Kementerian ESDM menegaskan komitmennya untuk menegakkan kaidah pertambangan yang baik dan memastikan seluruh kegiatan pertambangan beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menyampaikan rasa duka cita mendalam atas musibah ini dan menyatakan bahwa tim inspektur akan bekerja sama dengan tim tanggap darurat lainnya untuk mengungkap penyebab utama longsor.

Investigasi Komprehensif

Proses investigasi akan mencakup:

  • Pemetaan Udara: Penggunaan drone untuk memetakan skala kerusakan dan kondisi medan secara akurat.
  • Asesmen Risiko: Penilaian potensi longsor susulan untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.
  • Analisis Faktor Penyebab: Evaluasi mendalam terhadap aspek teknis, prosedur operasional, dampak lingkungan, dan kondisi kerja di lokasi pertambangan.

Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menjelaskan bahwa Kabupaten Cirebon termasuk dalam zona dengan kerentanan gerakan tanah tinggi. Kondisi ini diperparah dengan kemiringan lereng tebing yang sangat terjal di area pertambangan dan metode penambangan under cutting yang berpotensi memicu longsor.

Imbauan dan Tindakan Preventif

Wafid mengimbau masyarakat yang tinggal di dekat lokasi bencana untuk segera mengungsi ke tempat yang lebih aman, mengingat potensi terjadinya longsor susulan masih tinggi. Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penanganan longsor dan evakuasi korban, terutama saat cuaca buruk atau setelah hujan deras.

Tragedi ini menyoroti pentingnya penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik dan pengawasan ketat terhadap kegiatan pertambangan. Sesuai Perpres 55 Tahun 2022, pengelolaan dan pengawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas batuan menjadi kewenangan Gubernur, sementara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM bertanggung jawab atas pengawasan teknis melalui Inspektur Tambang.

Berdasarkan laporan terkini, jumlah korban tewas akibat longsor tambang di Gunung Kuda telah mencapai 17 orang, sementara 8 orang masih dinyatakan hilang. Tim SAR gabungan terus berupaya melakukan pencarian dan evakuasi korban.