Tragedi Longsor Gunung Kuda: Walhi Jabar Kritisi Pengawasan Lemah Sektor Pertambangan
Tragedi Longsor Gunung Kuda: Walhi Jabar Kritisi Pengawasan Lemah Sektor Pertambangan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah provinsi terhadap aktivitas pertambangan di wilayahnya. Kritik ini muncul menyusul tragedi longsor di area Galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, yang merenggut nyawa 19 pekerja. Walhi Jabar menilai, pengawasan yang efektif seharusnya mampu mencegah terjadinya bencana, bukan hanya bereaksi setelah kejadian.
Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang, menegaskan bahwa insiden di Gunung Kuda bukanlah kasus tunggal. Sebelumnya, kecelakaan kerja dengan korban jiwa juga pernah terjadi di lokasi pertambangan lain di Jawa Barat. Menurutnya, hal ini mengindikasikan bahwa praktik pertambangan di Jawa Barat masih jauh dari standar profesional dan cenderung mengabaikan aspek keselamatan kerja.
Pengawasan dan Perizinan yang Dipertanyakan
Walhi Jabar menyoroti fokus perusahaan tambang yang cenderung terpaku pada pengurusan legalitas perizinan, namun mengabaikan standar keselamatan. Padahal, perusahaan juga wajib mematuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta laporan berkala seperti Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Iwang mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap kesesuaian antara praktik di lapangan dengan dokumen perizinan yang ada.
"Apakah pemerintah benar-benar mengawasi kesesuaian antara praktik di lapangan dengan isi dokumen? Ini yang tidak jelas dan luput dari pengawasan. Begitu ada korban, baru kebakaran jenggot. Ini cerminan bahwa fungsi kontrol pemerintah lemah," tegas Iwang.
Walhi Jabar juga menemukan indikasi pelanggaran lain, seperti jam operasional yang melebihi batas ketentuan dan penggunaan alat berat yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Tindakan Pemerintah dan Dampak Lingkungan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengambil tindakan dengan mencabut izin operasional empat perusahaan tambang di Gunung Kuda sebagai sanksi administratif atas tragedi longsor. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon diminta untuk merevisi tata ruang wilayah dan Perhutani diminta untuk mencabut seluruh perjanjian kerjasama pertambangan serta mengembalikan fungsi kawasan tersebut menjadi hutan.
Berikut point penting yang disoroti WALHI :
- Lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan.
- Fokus perusahaan tambang pada perizinan, mengabaikan keselamatan.
- Ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dan dokumen perizinan.
- Indikasi pelanggaran jam operasional dan penggunaan alat berat.
- Pencabutan izin perusahaan tambang oleh pemerintah.
Dengan kejadian ini, WALHI Jabar mendorong pemerintah Provinsi untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan guna memastikan berjalan aman dan ramah lingkungan.